Beritahukumhumaniorapemerintahan

153 Warga dan Anak Binaan Lapas Kelas IIA Waingapu Dapat Remisi Kemerdekaan RI Ke-80, Tiga diantaranya Langsung Bebas

52
×

153 Warga dan Anak Binaan Lapas Kelas IIA Waingapu Dapat Remisi Kemerdekaan RI Ke-80, Tiga diantaranya Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Sebanyak 153 warga dan anak binaan pada Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Waingapu menerima Remisi dan Pengurangan Masa Tahanan Edisi Memperingati Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun, Minggu, 17 Agustus 2025.

Tiga Warga binaan diantaranya langsung dinyatakan bebas pada hari kemerdekaan RI tersebut. 151 orang warga binaan juga mendapatkan Remisi Dasawarda, berupa pemberian remisi atau pengurangan masa masa pidana Istimewa kelipatan tiap sepuluh tahun HUT-Ke 80 Kemerdekaan RI berkisar antara 8 hingga 90 hari.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa euforia peringatan kemerdekaan adalah milik seluruh masyarakat Indonesia, termasuk warga binaan pemasyarakatan.

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi dan pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemberian remisi bukan semata-mata sukarela dari pemerintah, tetapi merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan secara baik dan terukur,” demikian kutipan dari sambutan Menteri IMIPAS RI.

Kepala Lapas Waingapu, Gidion I. S. A. Pally, menjelaskan bahwa sejalan dengan program Kementerian IMIPAS RI dan Dirjenpas, Lapas Waingapu terus melaksanakan program pembinaan dengan menggandeng berbagai stakeholder terkait, baik dari pemerintah pusat dan daerah, Yayasan keagamaan, dan Aparat Penegak Hukum, dengan tujuan merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana serta anak binaan ke masyarakat.

Program tersebut mencakup pendidikan formal melalui Paket A, B, dan C, pelatihan kemandirian pertanian dan meubeler, dan pembinaan kerohanian. Sedangkan dengan APH Lapas waingapu bersinergi untuk meningkatkan bantuan keamanan dan proses peradilan.

“Pembinaan ini adalah proses kompleks yang melibatkan berbagai sektor. Tujuannya adalah agar setelah bebas, warga binaan dapat kembali menjadi bagian produktif di tengah masyarakat,” tegas Kalapas Waingapu.

Harapannya, pembinaan di Lapas Kelas IIA Waingapu dapat memberikan dorongan semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan aktif mengikuti program pembinaan sehingga dapat meraih kesempatan serupa di masa mendatang.

Acara penyerahan remisi ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, anggota DPRD, ketua dan anggota TP PKK, pimpinan dan anggota organisasi wanita, para staf ahli bupati, para asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan instansi vertikal, Mitra Kerja Lapas waingapu, rekan-rekan media, seluruh pegawai, serta warga binaan Lapas Waingapu. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *