BeritaDaerahhukumhumaniorakriminal

62 Pelanggaran Saat Operasi Patuh di Kota Kupang, Sanksi Tilang dan Teguran Humanis

35
×

62 Pelanggaran Saat Operasi Patuh di Kota Kupang, Sanksi Tilang dan Teguran Humanis

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Sebanyak 65 Personel Polresta Kupang Kota melaksanakan kegiatan Operasi Patuh di titik ruas Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Rabu, 16 Juli 2025.

Sebelum memulai Operasi Patuh, personel yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Operasi, yaitu Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Gakkum dan Satgas Banops melakukan apel persiapan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman, dengan memberikan arahan sebelum melaksanakan kegiatan operasi dengan sasaran orang, benda maupun barang.

Tujuan Operasi Patuh untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas, guna menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Kupang.

“Dalam operasi hari ini, petugas menindak sebanyak 62 pelanggaran, diantaranya sebanyak 18 pengendara diberikan blangko tilang dan 44 pengendara diberikan teguran,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari.

Terkait jenis pelanggan berupa tidak mengenakan helm SNI, gunakan Handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan knalpot racing, menggunakan nopol palsu, serta tidak membawa SIM maupun STNK.

“Paling banyak pelanggaran yang terjadi saat operasi tadi, yaitu SIM dan/atau STNK yang sudah kedaluwarsa, pelajar sekolah yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor, dan pengendara maupun penumpang yang dibonceng tidak gunakan helm SNI,” ungkap Djoko.

Selain itu, petugas juga memberikan teguran simpatik kepada pelanggar yang melakukan pelanggaran kasat mata, serta menyampaikan edukasi tentang pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.

“Kami harap tercipta Kamseltibcarlantas di wilayah Kota Kupang, serta mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” pungkasnya. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *