BeritahumanioraInternasionalpemerintahan

Pulau Mengkudu, Wilayah Terluar NKRI dibagi 16 Bidang, Berkas Pengajuan Kepemilikan Masih Proses di Kantor Pertanahan Sumba Timur

170
×

Pulau Mengkudu, Wilayah Terluar NKRI dibagi 16 Bidang, Berkas Pengajuan Kepemilikan Masih Proses di Kantor Pertanahan Sumba Timur

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Sumba Timur Kuntoro Hadi Saputra

Pulau Mengkudu, salah satu Pulau Terluar Indonesia yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Sumba Timur, saat ini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pulau terluar yang tidak berpenghuni tersebut telah diklaim oleh sejumlah pihak yang saat ini sementara telah mengajukan pengurusan dokumen kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan (BPR/ATR) Kabupaten Sumba Timur.

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra menjelaskan kondisi Pertanahan di Pulau Mengkudu, secara administrasi masih ada 16 berkas permohonan sejak tahun 2019 lalu yang belum diselesaikan.

Terlebih untuk Pulau Mengkudu masuk dalam kategori Pulau Terluar sehingga pengaturannya diatur dengan ketentuan khusus pendaftaran tanah.

Foto. Ist. Kondisi Tanah di Pulau Mengkudu, Kab. Sumba Timur.

Kuntoro memerangkan, Berdasarkan Peraturan Menteri Agaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya Pulau Mengkudu yang berstatus Pulau Terluar NKRI yang berbatasan langsung dengan negara lain, sertifikat kepemilikan tanah dapat diberikan kepada perseorangan dengan ketentuan pembagian 70 persen untuk perorangan dan 30 persen untuk kepentingan Negara.

“Pembagian kepemilikan tanah 70 dan 30 persen tersebut dimaksudkan agar tanah di Pulau Mengkudu dapat Terdata dan Terdaftar, sehingga akan mengantisipasi klaim dari negara lain karena pulau tersebut tidak dimanfaatkan,” jelas Kuntoro.

Pihaknya juga tidak menginginkan kejadian perampasan pulau Sipadan-Ligitan di Kalimantan Timur terulang kembali di Pulau Mengkudu.

Terkait kondisi Pulau Mengkudu saat ini, Kantor Pertanahan Sumba Timur pada beberapa waktu lalu telah mengirim Tim Pertanahan untuk melakukan indentifikasi kondisi pulau Mengkudu, mengambil foto udara, dan juga mengukur keliling pulau.

Kantor Pertanahan Sumba Timur juga mengidentifikasi 16 berkas pengajuan kepemilikan tanah yang sementara diproses.

Selain 16 berkas, ada juga permohonan dari Kementerian Kelautan untuk pengelolaan kegiatan perikanan di Pulau Mengkudu, dan berkasnya juga masih dalam proses.

“Hingga saat ini semua berkas permohonan masih sementara berproses dan belum ada satu pun sertifikat kepemilikan yang diterbitkan, karena kami juga masih mengatur konsep pertanahan di Pulau Mengkudu, agar nantinya kami tidak salah dalam menerbitkan serifikat,” tambahnya.

Pihak Pertanahan Sumba Timur juga melakukan penelusuran terhadap dokumen baik itu kondisi fisik tanah dan juga pemohon, terutama riwayat, hubungan keluarga, dan segala macam kepentingan administrasinya kedepannya mengantisipasi tindakan Privatisasi Pulau atau Caplok Pulau.

“Kami dari Pertanahan ingin memastikan Pulau Mengkudu tetap menjadi bagian dari NKRI sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *