Beritahukumkriminal

Gelapkan Uang Tagihan Penjualan Sembako Rp 48,2 Juta, Pria Di Kupang Dijerat Lima Tahun Penjara

6
×

Gelapkan Uang Tagihan Penjualan Sembako Rp 48,2 Juta, Pria Di Kupang Dijerat Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Oknum Karyawan Perusahaan sembako berinisial JRAM nekat menggelapkan uang tagihan penjualan sembako senilai Rp. 48,2 juta sejak November 2024 lalu.

Perbuatan penggelapan tersebut kemudian terungkap, dan pemilik perusahaan kemudian melaporkan JRAM ke SPKT Polresta Kupang Kota dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/1320/XII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT Tanggal 4 Desember 2025.

Setelah menerima laporan, Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota langsung melakukan pengembangan penyelidikan, dan mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) dan penyidik telah melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Selasa, 24 Juni 2025.

Terpisah, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, menjelaskan kasus penggelapan dengan pemberatan dan atau penipuan tersebut, berdasarkan bukti yang cukup dilakukan oleh tersangka JRAM yang merupakan karyawan perusahaan sembako tersebut.

“JRAM menggelapkan uang hasil tagihan penjualan barang sembako berupa gula pasir, beras, minyak goreng, telur dan bumbu dapur, dengan total kerugian mencapai  Rp.48.283.226.00,- sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan sembako tersebut, dan aksinya dilakukan sejak Oktober sampai November 2024,” jelas Aldinan.

Atas perbuatannya, Tersangka JRAM dijerat dengan tindak pidana “Penggelapan dengan pemberatan dan atau Penipuan” sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP Subs pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *