MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Polsek Haharu Polres Sumba Timur melimpahkan dua tersangka kasus pencurian sepeda motor milik seorang pendeta kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Rabu, 16 Juli 2025.
Dua tersangka curanmor bernama Angki dan Petrus dilimpahkan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkaranya telah lengkap (P-21).
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Gede Harimbawa, menyatakan penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, memenuhi semua persyaratan, baik formil maupun materiil, dan sudah siap untuk dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya,” tegas Kapolres.
Peristiwa yang melibatkan kedua tersangka bermula saat korban, Pdt. Ardian Chantry Yusuf, memarkirkan sepeda motornya di Pantai Warahai pada sore hari untuk mencari ikan. Namun, saat kembali, motor tersebut telah hilang, Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Haharu.
Informasi mengenai ciri-ciri motor korban juga disebarkan melalui media sosial, termasuk Facebook. Hal ini memicu perhatian masyarakat.
Beberapa jam kemudian, seorang warga yang melihat motor dengan ciri-ciri serupa, sedang didorong oleh dua pria di sekitar Hutan Jati, Desa Tana Tuku, langsung melaporkan kejadian tersebut.
Warga setempat kemudian menangkap kedua pelaku dan mengamankan sepeda motor tersebut ke Pos Polisi Nggaha Ori Anggu (NGOA), yang akhirnya diserahkan ke Polsek Haharu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menangkap pelaku dan menjaga keamanan.
“Kami berterima kasih atas kerjasama masyarakat dalam membantu polisi mengungkap kasus ini. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami mengimbau agar warga terus waspada serta melaporkan kejadian yang mencurigakan,” pungkasnya. (MM/Red)