BeritaDaerahhukumkriminal

Alami Pelecehan Seksual Verbal, Perempuan di Sumba Timur Lapor Polisi

63
×

Alami Pelecehan Seksual Verbal, Perempuan di Sumba Timur Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Pelecehan Verbal dialami oleh seorang perempuan bernama Bunga (35) di salah satu kos-kosan di sekitaran Kota Waingapu, Senin 28 Juli 2025.

Perbuatan pelecehan verbal tersebut diduga pelakunya tetangga kostnya yang tinggal di sebelah kamar yang ditempatinya.

Terduga pelaku berinisial AN tersebut telah resmi dilaporkan oleh Bunga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/179/VII/2025/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT Tanggal 28 Juli 2025 aekitar pukul 15.43 Wita.

Laporan polisi terkait Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022, Pasal 6, Pasal 5, atau Pasal 7 Ayat 1 dan 2.

Menurut keterangan Bunga, kejadian pelecehan verbal tersebut bermula saat dirinya sedang tidur di dalam kamar kosnya, dan sekitar pukul 02.30 Wita, sorotan lampu senter mengarah ke wajahnya membuatnya terbangun.

Korban melihat lampu teras kamarnya sudah padam, kemudian ada seseorang yang lewat dan kembali menghidupkan meteran listrik kamarnya.

Bahkan orang itu kembali mamadamkan meteran listrik, lalu memanggil korban lewat jendela kamarnya dengan nada kalimat yang dinilai melecehkan

Bukan hanya sekali, terduga pelaku juga kembali melontarkan kalimat yang merendahkan harga diri korban, hingga membuat korban ketakutan dan langsung spontan berteriak keras memanggil pemilik kontrakan.

Tak lama berselang, pemilik kontrakan datang ke kamar korban dan menenangkannya.

Bunga berharap kasus yang menimpanya dapat diusut tuntas sehingga dapat memberikan efek jera bagi terduga pelaku sekaligus memberikan rasa keadilan dan kenyamanan baginya dalam menjalani aktivitas kesehariannnya. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *