BeritaDaerahhukumhumaniorapemerintahan

Derita Penyakit Kronis, Dua Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Amnesti Dari Presiden Prabowo Subianto

6
×

Derita Penyakit Kronis, Dua Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Amnesti Dari Presiden Prabowo Subianto

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Dua Warga Binaan pada Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Waingapu memperoleh Amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 01 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Dua Warga Binaan tersebut bernama Meliana A. Nau, yang divonis 3 tahun penjara dan menderita gagal ginjal kronis sehingga harus menjalani cuci darah secara rutin, serta Yemis R. Pay, yang menjalani hukuman 5 tahun dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Umbu Rara Meha Sumba Timur karena penyakit yang sama.

‎Amnesti ini diberikan melalui mekanisme usulan untuk kategori sakit berkepanjangan, dengan mempertimbangkan kondisi medis yang serius dan risiko kesehatan yang dihadapi oleh kedua WBP tersebut.

‎Kalapas Waingapu, Gidion I. S. A. Pally, menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini mencerminkan perhatian dan kepedulian negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.

‎”Ini bukan hanya sekadar kebijakan hukum, tetapi juga bentuk dari rasa kepedulian negara kepada mereka yang sedang berjuang dengan kondisi kesehatan yang sangat berat,” ujar Gidion.

Pihaknya berharap dibebaskannya dua warga binaan ini, diharapkan mereka dapat melanjutkan perawatan medis secara optimal di luar Lapas. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *