MUTIARAMEDIA.COM, MANGGARAI BARAT – Sebanyak 1.000 ekor burung Pleci/Kacamata Jawa (Zosterops flavus) dan enam ekor Anis Kembang (Geokichla interpres) dilepasliarkan pada Hutan Lindung Nggorang Bowosie di Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, Selasa, 19 Agustus 2025.
Satwa Liar Dilindungi tersebut dilepasliarkan setelah digagalkan pengangkutan pengirimannya tujuan Surabaya melalui Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Labuan Bajo pada 16 Agustus 2025 malam.
Terkait pelaku penyelundupan Satwa Liar Dilindungi hingga saat ini belum berhasil ditemukan, sehingga terhadap satwa yang berhasil diamankan, kemudian dilakukan pelepasliaran oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT bersama Lanal VII Labuan Bajo, KKKP Multipurpose Wae Kelambu Polres Manggarai Barat, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Labuan Bajo, Pelindo Cabang Labuan Bajo serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur Satuan Pelayanan Labuan Bajo, Seksi Wilayah III Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BBKSDA NTT, Adhy Nurul Hadi dalam siaran persnya, Selasa, 19 Agustus 2025.
Adhy Nurul Pelepasliaran ini bertujuan untuk menyelamatkan seluruh individu yang diamankan, meningkatkan populasi di alam, serta proses edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, jenis burung Pleci/kacamata jawa (Zosterops flavus) termasuk dalam jenis burung Dilindungi.
Sedangkan burung Anis Kembang (Geokichla interpres) saat ini belum termasuk dalam daftar jenis dilindungi namun statusnya masuk dalam kategori genting (Endangered) Spesies yang menghadapi risiko kepunahan yang tinggi di alam liar.
Sesuai pasal 40A ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan : memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan atau bagian-bagiannya diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV/ Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak kategori VII/ Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sedangkan terhadap tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi sesuai pasal 63 ayat 1 dan 2, pasal 64 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, bahwa tindakan : melakukan pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan atau satwa liar tanpa Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
dokumen pengiriman atau pengangkutan atau menyimpang dari syarat-syarat atau tidak memenuhi kewajiban atau memalsukan dokumen dihukum karena turut serta melakukan penyelundupan dan atau pencurian dan atau percobaan melakukan perusakan lingkungan hidup dan dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak banyaknya Rp250.000.000 dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan serta tumbuhan dan satwa liar tersebut diperlakukan sama dengan yang dilindungi, dirampas untuk negara. (MM/Red)