MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Polres Sumba Timur melalui Polsek Umalulu melimpahkan 10 tersangka dan barang bukti kasus penggelapan pupuk ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Senin, 25 September 2025.
Adapun 10 tersangka penggelapan pupuk antara lain ATA, UHT, NN, HH, BJ, DD, KL, YB, MM dan YP.
Para tersangka diketahui berstatus karyawan aktif PT Muria Sumba Manis yang diduga bekerja sama dalam aksi penggelapan tersebut, dan Tersangka ATA berperan sebagai Mador FA pada PT. MSM.
Dalam aksinya, para tersangka bekerjasama untuk menggelapkan pupuk yang diperuntukkan bagi lahan perkebunan tebu, berjumlah 54 karung berukuran 50 kilogram pupuk dengan rincian 14 karung pupuk TSP, 31 karung pupuk UREA/Nitrat dan 9 karung pupuk Mop/KCL.
Kejahatan tersebut terjadi pada awal hingga petengahan Desember 2024, di lokasi kebun petak milik PT. Muria Sumba Manis (MSM) yang terletak di Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Gede Harimbawa, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki penguasaan atas barang karena hubungan kerja.
Pihaknya menegaskan penanganan kasus ini menjadi komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang merugikan dunia usaha, khususnya sektor pertanian dan perkebunan di wilayah Sumba Timur.
“Penegakan hukum terhadap para pelaku dilakukan sesuai dengan prosedur, dan kami harap ini menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha menyalahgunakan kepercayaan dalam lingkungan kerja,” pungkasnya. (MM/Red)












