Example 728x250
Beritahukum

Polda NTT Angkat Bicara Soal Lasmini, Calon Polwan Yang Gagal Ikut Pendidikan di Sepolwan

81
×

Polda NTT Angkat Bicara Soal Lasmini, Calon Polwan Yang Gagal Ikut Pendidikan di Sepolwan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra

MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Menyikapi viralnya status Lasmini, Calon Polisi Wanita (polwan) yang gagal mengikuti pendidikan di Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) dengan keterangan Tidak Memenuhi Syarat.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membeberkan fakta yang dialami oleh Calon Polwan bernama Lasmini tersebut.

Menurut Kombes Pol Henry, Proses Seleksi Polwan dilaksanakan sesuai aturan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 dan Nomor 10 Tahun 2019 tentang penerimaan calon anggota Polri dan rekrutmen proaktif dan yang terakhir Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/23/I/2025 yang mengatur pemeriksaan Pradiktuk Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2025 di Sepolwan dan Pusdik Binmas.

Henry menjelaskan, pemeriksaan seleksi dilakukan secara objektif dan meliputi berbagai aspek, seperti kesehatan, mental kepribadian, wawasan kebangsaan, moral, catatan kriminal, hingga aktivitas di media sosial. Hasil pemeriksaan tersebut menentukan kelulusan peserta hingga tahap pendidikan.

“Pemberitaan yang beredar dinilai tidak akurat. Lasmini dinyatakan TMS karena hasil pemeriksaan kesehatan dan Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) yang tidak memenuhi standar etika moral sebagaimana diatur dalam regulasi kepolisian” jelas Henry.

Khusus perekrutan jalur Bakomsus Polri bidang perikanan, hanya terdapat dua peserta dari jalur SMK di Polda NTT.

Satu peserta dinyatakan TMS pada tahap psikologi, menjadikan Lasmini sebagai calon tunggal yang lolos ke tahap berikutnya. Namun, pada pemeriksaan lanjutan, ia dinyatakan TMS pada aspek PMK.

“Berdasarkan hasil PMK, Lasmini dinyatakan melanggar ketentuan pada Pasal 16 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) huruf b terkait standar etika dan moral. Pelanggaran ini menjadi dasar utama status TMS yang diberikan kepada Lasmini” terangnya.

Pihaknya juga menegaskan keputusan TMS telah melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

“Institusi berharap klarifikasi ini dapat menghindarkan masyarakat dari misinformasi dan opini negatif yang merugikan Polda NTT”ungkapnya.

Pihaknya meminta pentingnya peran media dalam memberikan informasi yang akurat. “Kami mengajak semua pihak untuk memverifikasi informasi sebelum dipublikasikan. Pemberitaan yang tidak sesuai fakta dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, demikian juga peranbPolda NTT berkomitmen menjaga keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *