Example 728x250
Beritahukumhumaniora

Bantah PHK dan Kriminalisasi, PT MSM Sebut Dua Karyawan Resign Pasca Lakukan Pelanggaran Mendesak

48
×

Bantah PHK dan Kriminalisasi, PT MSM Sebut Dua Karyawan Resign Pasca Lakukan Pelanggaran Mendesak

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Menyikapi Masalah PHK Sepihak dan Tindakan Kriminalisasi yang dialami oleh dua mantan karyawan Aries Everd Leo dan Frengky Haning, membuat Manajemen PT. Muria Sumba Manis (MSM) angkat bicara.

Menurut Manajemen perusahaan, keputusan keduanya untuk mengundurkan diri merupakan hasil pertimbangan yang diberikan setelah mereka diduga melakukan pelanggaran mendesak.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada intimidasi dalam proses pengunduran diri yang diajukan oleh saudara Aries E. Leo dan Frengki A. R. Haning, ini dapat di buktikan dengan Laporan Polisi pada bulan Juli 2024 dimana Perusahaan tidak langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan mengacu pada PP 35 tahun 2021 pasal 52 ayat (2) Pengusaha dapat melakukan pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/buruh karena alasan Pekerja/buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak, namun dengan segala pertimbangan etikad baik dan masa kerja Karyawan maka Perusahaan memberikan opsi untuk Karyawan mengundurkan diri dengan baik-baik pada tanggal 3 September 2024. Jeda waktu dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2024 Perusahaan tetap mambayar gaji Karyawan sesuai hak Karyawan,” jelasnya.

Perihal hak karyawan yang mengundurkan diri, pihak PT MSM menegaskan telah mengacu pada PP 35 tahun 2021 pasal 50 dimana Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana di maksud dalam pasal 36 huruf i, berhak atas: a. Uang pergantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) b. Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 40 ayat (4) Uang penggantian hak yang seharusnya di terima sebagamana di maksud pada ayat (1) meliputi: a. Cuti tahunan yang belum di ambil dan belum gugur; b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarga ke tempat dimana pekerja/buruh di terima bekerja;dan c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

“Mengacu pada regulasi yang kami sebutkan di atas maka untuk gaji sampai dengan hari terakhir bekerja dan cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur sudah di bayar oleh Perusahaan pada tanggal 26 September 2024. Uang pisah dan biaya atau ongkos pulang untuk sementara ditangguhkan dikarenakan masih dalam proses hukum, jika proses hukum sudah selesai maka apa yang menjadi hak karyawan akan diberikan,” pungkasnya. (tia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *