MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Kolaborasi Kepolisian Sektor Kupang Tengah dan Jatanras Polda NTT berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian telepon selular, Senin 3 Februari 2025.
Dua terduga pelaku berinisial JO dan MMK yang diaamankan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Muhammad Ciputra Abidin mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku setelah diduga telah mencuri ponsel milik Rosa Da Costa De Andrade, warga Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, pada 2 Februari 2025 lalu.
Ciprutra mengurai kronologi kejadiannya bermula saat korban sedang tidur di kamarnya yang terletak di wilayah Matani, Desa Penfui Timur, kemudian sekitar pukul 04.00 Wita, korban terbangun dan mendapati ponsel miliknya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Kupang Tengah, dan Tim kepolisian segera melakukan pengembangan penyelidikan.
Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah dan Unit Buser Satreskrim Polres Kupang, dipimpin oleh Ipda Yohanes Wido, bergerak ke Biboki Anleu, TTU, untuk mengamankan barang bukti. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Ponsel tersebut telah dijual oleh MMK.
Polisi juga berhasil menemukan empat unit ponsel milik korban—tiga merek Vivo dan satu merek Samsung—yang berada di tangan Marselinus Oni, Agustinus Koan, Gefrina Nesikolo, dan Theresia Kolo di Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU.
Sedangkan empat unit lainnya ditemukan didalam mobil travel yang dititipkan terduga pelaku.
Berdasarkan informasi dari Biboki, Kapolsek Kupang Tengah bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah dan Jatanras Polda NTT bergerak ke Kelurahan Lasiana, Kota Kupang. Pada pukul 17.00 Wita, tim berhasil mengamankan MMK di kos-kosan miliknya di Jalan Sumba, Lasiana- Kota Kupang.
Dari hasil pemeriksaan, MMK mengaku bahwa ponsel yang ia jual diperoleh dari JO. Tak menunggu lama, pada pukul 18.00 wita, tim gabungan langsung bergerak ke daerah Liliba, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. JO akhirnya berhasil diamankan di kos-kosannya.
Dalam operasi ini, polisi menyita delapan unit ponsel yang diduga dicuri pelaku sedangakan kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Kupang Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Terkait empat unit HP yang dicuri di Kota Kupang, Ipda Muhammad Ciputra Abidin menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Ciputra menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini dan meminta masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengalami kehilangan barang berharga. (MM/Red)