Example 728x250
Beritahumaniora

Dugong Terdampar di Lokasi TWAL Teluk Kupang, Bangkainya di Kubur Demi Cegah Virus dan Bakteri Menular

56
×

Dugong Terdampar di Lokasi TWAL Teluk Kupang, Bangkainya di Kubur Demi Cegah Virus dan Bakteri Menular

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Seekor Dugong ditemukan mati terdampar di Pantai Panmuti, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, kabupaten Kupang, yang masuk dalam kawasan TWAL Teluk Kupang, Sabtu 8 Februari 2025.

Kondisi bangkai Dugong tersebut telah membengkak, sebagian besar kulit terkelupas dan berwarna kemerahan, terdapat pembusukan parah pada bagian anus, sebagian organ dalam berupa usus terburai keluar.

Kepala BBKSDA NTT, Arief Mahmud menjelaskan Terhadap bangkai dugong tersebut, BBKSDA NTT melakukan kordinasi dengan BKKPN Kupang, BPSPL Denpasar, Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Undana serta masyarakat setempat.

Petugas juga berencana untuk melakukan nekropsi dan pengambilan organ dalam untuk uji laboratorium guna mengetahui penyebab kematian.

Namun mengingat bangkai Dugong sudah dalam keadaan membusuk maka proses tersebut tidak dapat dilakukan, sehingga langsung dikubur untuk menghindari penyebaran penyakit.

Lokasi penguburan dilakukan di area pesisir Oebelo  dengan jarak sekitar 100 m dari lokasi dugong tersebut ditemukan.

“Penguburan Dugong bagian dari langkah standar terhadap bangkai satwa yang terdampar apabila ditemukan sudah dalam keadaan mati maupun membusuk, mengingat satwa liar dapat menjadi sumber penularan virus maupun bakteri yang berbahaya bagi manusia apalagi satwa liar sudah mati dan membusuk,” jelas Arief

Untuk diketahui, Dugong atau sering disebut Duyung yang memiliki nama latin Dugong dugon merupakan salah satu jenis mamalia laut.

Dugong ini termasuk dalam jenis dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Secara Internasional satwa ini berstatus Vunberable atau Rentan berdasarkan IUCN Redlist serta masuk dalam daftar Appendiks I CITES yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.  juga dilindungi karena sebaran dan populasinya yang semakin menurun.

Habitat dugong meliputi daerah pesisir dangkal sampai dengan sedang dengan suhu perairan hangan hingga sedang (suhu minumum 15-17oC). dugong merupakan jenis hewan laut herbivora yang banyak menghabiskan waktu untuk aktivitas makan di perairan yang ditumbuhi  lamun dan rumput laut.

Di Nusa Tenggara Timur Duyung terutama diketahui berada di perairan Alor dan beberapa perairan lainnya. Pada Taman Wisata Alam Laut Teluk Kupang Duyung dapat ditemukan di sekitar perairan Pulau Semau.  Pada Tahun 2024 kejadian penemuan Duyung yang terdampar dalam keadaan mati juga terjadi di Pantai Sulamu Kabupaten Kupang. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *