MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Tim Unit Resmob Polda NTT berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Terduga pelaku yang diketahui bernama Zulkifli Djawabung alias Ahmad Julkifli alias Jul diamankan saat bersembunyi di salah satu kos-kosan di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Jumat (8/2/2025).
Penangkapan terhadap DPO Curanmor tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari Kasat Reskrim Polres Kota Madiun bahwa yang bersangkutan telah melarikan diri dari wilayah hukum Polda Jawa Timur ke Kupang, NTT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Resmob Polda NTT yang dipimpin oleh IPTU Marfilson Petrus, segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan Zulkifli Djawabung pada pukul 17.30 WITA.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Benar, Tim Resmob Polda NTT telah mengamankan seorang DPO kasus pencurian kendaraan bermotor asal Kota Madiun, Jawa Timur. Pelaku ditemukan bersembunyi di sebuah kos-kosan di wilayah Maulafa, Kota Kupang, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Pihaknya menambahkan, DPO Curanmor tersebut diamankan berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/1/II/RES.1.8/2025/Satreskrim. Saat ini, Polda NTT tengah berkoordinasi dengan Polres Kota Madiun guna proses hukum lebih lanjut.
“Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Madiun terkait langkah-langkah berikutnya,” tambahnya.
Pihaknya menegaskan, Polda NTT berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan lintas wilayah, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (MM/Red)