MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Satuan Lalu-Lintas Polres Kupang Kota bersama Direktorat Samapta Polda NTT mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor yang terlibat balap liar, Minggu 16 Februari 2025 dinihari.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung menegaskan sepeda motor yang diamankan sudah dijadikan barang bukti pelanggaran lalu lintas, dan pengendara telah diberikan blangko Bukti Pelanggaran (Tilang).
“Kami terima laporan dari masyarakat terkait aksi balap liar sehingga Anggota Piket dari Patwal 1 Satlantas langsung bertindak cepat untuk mengamankan para pelaku yang masih berusia remaja diduga kuat terlibat dalam aksi balap liar,” ungkap Aldinan.
Pihaknya meminta peran penting semua unsur masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama untuk melakukan pengawasan terlebih orangtua harus tegas memberikan pembinaan dan membatasi jam keluar malam anak-anaknya.
Terhadap pengendara nantinya wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, dan melengkapi surat-surat diri dan kendaraan, serta kelengkapan kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan.
“Kami tidak akan berikan toleransi terhadap pelanggaran yang sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan akan kami tegakkan hukum,” tegas mantan Kapolres Kupang ini.
Sepeda motor yang diamankan, tambahnya, diketahui tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti tidak memiliki TNKB, kaca spion, lampu utama, lampu rem dan riting, STNK yang sudah kadaluarsa, dan pengendara yang tidak menggunakan helm.
“Berkendaralah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pengendara harus sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Semua ini kami lakukan demi keselamatan para pengendara dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar),” pintanya. (MM/Red)