MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT bekerjasama dengan Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan pekerja migran non-prosedural bernama Nofriana Ribka Tanggela di Cikampek, Provinsi Jawa Barat.
Nofriana menjadi korban TPPO setelah direkrut menjadi babysiter secara non-prosedural oleh PT. Tamara Gempita Utama tanpa melalui mekanisme resmi Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD),
Upaya penyelamatan terhadap Nofriana dilakukan oleh Tim satgas TPPO Polda NTT dipimpin oleh AKP Yance Kadiaman bersama Tim TPPO Bareskrim Polri langsung mendatangi PT. Tamara Gempita Utama setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Hasil pemeriksaan sementara, korban diketahui direkrut secara non-prosedural oleh perusahaan tersebut dan dipekerjakan sebagai babysitter tanpa melalui mekanisme resmi Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa korban merasa tertekan dan ingin pulang, namun pihak PT. Tamara Gempita Utama mewajibkan pembayaran biaya transportasi serta makan harian yang terus bertambah setiap hari.
“Tim Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT berkoordinasi dengan pihak RT setempat dan Babinkamtibmas untuk memastikan keselamatan korban. Setelah membayar seluruh hutang korban sebesar Rp. 7 juta, korban akhirnya dapat diserahkan kepada tim untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut,” jelas Henry.
Saat ini, korban telah dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial RI dan dijadwalkan kembali ke Kupang pada Sabtu, 1 Maret 2025, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia pukul 07.00 WIB.
Terkait langkah penyelidikan lanjutan, Polda NTT telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak PT. Tamara Gempita Utama. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025, di ruangan Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.
“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa tidak ada lagi praktik perekrutan tenaga kerja yang melanggar hukum, khususnya yang merugikan masyarakat NTT,” tegas Kombes Pol. Henry.
Pihaknya meminta kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur serta segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya indikasi praktik TPPO. (MM/Red)