Example 728x250
Beritahukumkriminal

Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Pornografi, Kapolres Ngada Ditangkap Tim Mabes Polri

21
×

Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Pornografi, Kapolres Ngada Ditangkap Tim Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Tim Mabes Polri menangkap Oknum Kapolres Ngada, AKBP atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan pornografi pada 20 Februari 2025 lalu.

Hingga dua pekan terakhir, belum ada pernyataan resmi dari Tim Mabes Polri terkait kronologi maupun motif penangkapan terhadap oknum kapolres tersebut.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Silitonga yang dikonfirmasi awak media mengaku belum mendapatkan informasi pasti karena penyelidikan langsung ditangani oleh Mabes Polri.

“Saya hanya menerima pemberitahuan bahwa AKBP FWK ditangkap. Namun, saya belum mendapatkan informasi detail mengenai kasus apa yang menjeratnya. Semua proses hukum saat ini masih berada di tangan Mabes Polri,” ungkap Kapolda Silitonga.

Terkait langkah yang diambil Kapolda NTT untuk memastikan stabilitas di wilayah hukum Polres Ngada.

Kapolda NTT menegaskan bahwa untuk sementara waktu, Wakapolres Ngada telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kapolres agar roda kepemimpinan tetap berjalan.

“Kami sudah menunjuk Wakapolres untuk menjalankan tugas Kapolres Ngada sementara waktu. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” jelas Irjen Pol. Daniel.

Penangkapan AKBP FWK mengejutkan banyak pihak, terutama karena dugaan keterlibatan dalam dua kasus serius: penyalahgunaan narkoba dan pornografi. Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian yang terus berusaha membangun citra bersih dan profesional.

Meski demikian, publik masih menunggu kepastian dan kejelasan mengenai fakta sebenarnya di balik penangkapan ini. Hingga berita ini diterbitkan, Mabes Polri belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *