MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Memperingati Hari Anak Nasional, seorang anak binaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Waingapu mendapatkan Pengurangan Masa Pidana selama tiga bulan, Rabu, 23 Juli 2025.
Besaran PMP selama tiga bulan yang diterima oleh anak binaan tersebut berdasarkan penilaian telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta aktif mengikuti pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas Waingapu.
Pengurangan Masa Pidana ini diserahkan secara langsung oleh Plh. Kalapas Waingapu, Robinson A. Kale, yang didampingi oleh Kasie Bimnadik, Miger B. Nakmofa dan Kasubsi Registrasi, Ahmad Huseri.
Dalam kesempatan itu, Robinson A. Kale menyampaikan bahwa pemberian Pengurangan Masa Pidana ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan hak-hak anak, termasuk anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum.
“PMP ini bukan semata pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi anak-anak binaan untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Secara nasional, sebanyak 1.272 anak binaan yang berada di LPKA, Lapas, Rutan, dan Lapas Perempuan di seluruh Indonesia diusulkan untuk mendapatkan Pengurangan Masa Pidana tahun ini. Pemberian remisi tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kepatuhan, kedisiplinan, dan kesungguhan anak-anak binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Selama Proses Pembinaan anak binaan tentunya mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan warga binaan dewasa, mengingat usia dan fase pertumbuhan mereka. Anak Binaan akan difasilitasi untuk tetap mendapatkan pendidikan formal maupun nonformal, serta diarahkan untuk mengembangkan potensi melalui pembinaan seni, olahraga, dan keterampilan hidup (life skill).
Pihaknya berharap Peringatan Hari Anak Nasional menjadi momentum penting untuk terus mengingatkan semua pihak bahwa setiap anak, termasuk yang berada dalam lembaga pemasyarakatan, memiliki hak yang sama untuk tumbuh, belajar, dan memperbaiki diri. (MM/Red)