MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTT, Didiet Adytia Budi Prabowo, memberikan apresiasi atas kinerja Polresta Kupang Kota dalam menangani dan mengungkap praktik peredaran uang palsu di Kota Kupang.
“Kami apresiasi langkah cepat Polresta Kupang Kota dalam menangani kasus ini,” ungkap Didiet usai mengikuti konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Kupang Kota, pada Selasa (20/5/25) siang.
Pihaknya berharap pengungkapan kasus tersebut dapat mengurangi rasa khawatir dari masyarakat Kota Kupang atas beredarnya uang palsu.
“Ini menunjukkan gerak cepat Polresta, dan menjamin rasa aman serta nyaman bagi masyarakat di Kota Kupang,” sebut dia.
Didiet menambahkan, edukasi telah diberikan kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati saat bertransaksi menggunakan uang tunai.
“Edukasi oleh BI terus diberikan kepada masyarakat agar mengetahui keaslian uang rupiah yang didapatnya, mulai dari anak usia sekolah, dewasa hingga orang tua,” jelasnya lagi.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk dapat melakukan identifikasi uang yang diterimanya.
“Masyarakat agar selalu melihat, meraba dan menerawang uang rupiah yang diperolehnya saat bertransaksi, apakah asli atau palsu, karena uang palsu apabila diperhatikan secara baik maka akan dapat diketahui,” ujarnya.
Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil meringkus dua orang pemuda yang telah mengedarkan uang palsu hingga meresahkan masyarakat.
Dua pemuda pengedar uang palsu berinisial YN (20) dan HN (25) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek online di Kota Kupang yang bermula dari transaksi lewat BRILink.
Atas perbuatan keduanya dijerat Pasal 36 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (MM/Red)