MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Sebanyak sepuluh orang warga binaan Lapas Kelas IIA Waingapu mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah, Jumat, 28 Maret 2025.
Remisi khusus tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.04-161 tanggal 4 Februari 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025.
Adapun besaran remisi khusus yang diterima 10 warga binaan berupa pengurangan masa tahanan selama 15 hari bagi tiga warga binaan, 30 hari untuk enam warga binaan, 45 hari bagi satu warga binaan.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada warga binaan muslim oleh Plh. KaLapas Waingapu, Robinson A. Kale dan Kasi Binadik, Miger B. Nakmofa di dampingi Kasubsi Registrasi, Ahmad Huseri, yang secara bersama-sama dengan warga binaan hari ini telah mengikuti pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi Narapidana dan Anak Binaan secara Virtual oleh Menteri IMIPAS RI, Agus Andrianto terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Terpisah, Kepala Lapas Waingapu, Gidion I. S. A. Pally, menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan apabila mereka telah memenuhi syarat Administratif dan Substantif.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, telah aktif mengikuti berbagai program pembinaan di Lapas dengan baik, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan bagi narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan,” jelasnya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan. Selain itu, momen Idul Fitri juga menjadi kesempatan bagi mereka untuk merayakan kemenangan setelah menjalankan ibadah di Bulan Ramadhan dan memperbaiki diri agar bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Terkait pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan di Indonesia yang bertujuan untuk mendorong warga binaan agar terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
Pemberian remisi ini juga sejalan dengan semangat rehabilitasi sosial yang menekankan pada perubahan perilaku dan kesiapan kembali ke masyarakat. (MM/Red)