MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Aksi pencurian dilakukan oleh dua orang anak remaja pada sebuah kios yang terletak di wilayah RT 09 RW 03 Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Rekaman CCTV aksi pencurian yang dilakukan dua remaja tersebut kemudian diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.
Menyikapi hal kasus pencurian tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II, Aiptu Bonevantura T. Luma langsung mendatangi lokasi kios tersebut dan melakukan analisa dan identifikasi berdasarkan rekaman video CCTV itu.
Hasil analisa dan identifikasi, diketahui bahwa dua orang remaja pelaku pencurian berinisial FK (13) dan JDP (14) yang masih di bawah umur, sehingga bersama orangtuanya dipanggil ke ang masih anak-anak atau remaja di bawah umur itu, lalu dibawa bersama kedua orang tuanya ke Pospol Batuplat untuk memberikan keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terpisah, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengatakan peran dari personel Bhabinkamtibmas sebagai wujud kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat.
“Wilayah Kota Kupang yang memiliki 51 kelurahan, dengan penempatan seorang anggota Bhabinkamtibmas pada setiap kelurahannya, sehingga wajib bagi anggota tersebut untuk bertanggungjawab atas setiap permasalahan terkait keamanan dan sosial kemasyarakatan yang terjadi di wilayahnya,” ungkap Aldinan.
Terkait masalah dua pelaku pencurian tersebut, orangtuanya warga kelurahan Oebobo itu.
“Orangtua dari kedua pelaku juga meminta maaf atas perilaku tidak terpuji karena sudah melakukan pencurian uang tunai sejumlah Rp.400.000 dan 1 Unit Ponsel merk Samsung A2, dan barang curian juga telah dikembalikan, serta kedua pelaku juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” terang Aldinan.
Pihaknya meminta peran penting masyarakat untuk mengontrol dan mengawasi anak-anaknya saat berada di luar rumah.
“Orang tua bersama lingkungan masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam mengawasi anak-anaknya, khususnya saat berada di luar rumah, sehingga tidak melakukan pelanggaran maupun kejahatan tindak pidana,” pintanya. (MM/Red)