MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Polres Sumba Timur kembali mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Desa Meurumba, Kecamatan Kahaungu Eti.
Kasus Pembunuhan berencana dilakukan oleh Tersangka EKK yang tega menghabisi nyawa korban RKA dengan menggunakan sebilah parang dan tombak.
Pasca menghabisi nyawa korban, Tersangka EKK meminta bantuan keluarganya, kemudian menyerahkan diri secara sukarela ke Polsek Paberiwai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini tersangka EKK sudah ditahan pada Rutan Polres Sumba Timur dan penyidik juga telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur, serta berkas perkaranya masih dalam tahap P-19.
Demikian penjelasan Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa didampingi Kasat Reskrim, Iptu Helmi Wildan, dan Kapolsek Kahaungu Eti, Ipda Ferdinandus Ndapa saat memberikan keterangan pers, 5 Mei 2025.
Harimbawa mengatakan motiv tersangka EKK membunuh korban dipicu masalah sengketa lahan milik orangtuanya yang masih terus digarap oleh korban.
“Sengketa lahan sawah itu sudah lama dan juga ditangani oleh pemerintah desa setempat, namum hingga kini belum tuntas, sehingga membuat tersangka EKK tersulut emosi lalu mendatangi korban dan membunuhnya,” jelas Harimbawa.
Sebelum membunuh korban, keduanya sempat adu mulut, hingga membuat tersangka naik pitam kemudian menyerang korban dengan parang dan tombak yang telah dibawa dari rumahnya.
“kondisi saat itu, Korban sempat mencoba melarikan diri, namun terjatuh di sekitar selokan. Saat itulah tersangka menusukkan tombak ke pelipis dan dada korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian,” terang Harimbawa.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat kembali ke rumah untuk menyimpan tombak dan parang, lalu menyerahkan diri ke Polsek Kahaungu Eti dengan diantar oleh salah satu kerabatnya.
Atas perbuatannya, tersangka EKK kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara. (MM/Red)