MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumba Timur yang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Aglae Sumba Timur Lestari (ASTIL).
Pihaknya menegaskan semua yang terlibat baik itu ASN maupun mantan ASN yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada perusahaan daerah yang bergerak di bidang rumput laut tersebut wajib bertanggungjawab secara hukum.
“Hukum adalah panglima. Semua pihak yang diperiksa wajib memberikan keterangan sebenar-benarnya agar kasus ini menjadi jelas dan hukum bisa ditegakkan secara adil,” tegas Bupati Umbu Lili Pekuwali, Rabu, 9 Juli 2025.
Menurutnya, masalah yang terjadi di PT ASTIL berbuntut dari persoalan manajerial di masa lalu.
Meski demikian, pihaknya mengimbau agar seluruh proses pengawasan terhadap BUMD ke depan bisa diperkuat.
“Kita juga dapat laporan dari manajemen PT ASTIL dan dari media massa. Ini adalah bagian dari pengawasan yang baik. Kita ingin PT ASTIL dan BUMD lain ke depan bisa lebih sehat secara tata kelola,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Sumba Timur telah menggeledah Kantor PT ASTIL dan menyita sejumlah dokumen penting antara lain, laporan keuangan audited periode 2018-2022, data mutasi uang muka pembelian 2018-2023 per nama pengumpul, bukti kuitansi pemberian uang persediaan (UP) ke para pengumpul.
Kegiatan Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor: Print-241A/N.3.19/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 serta telah mendapat penetapan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor:2/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 23 Juni 2025
Selain itu, penanganan kasus tersebut kini dalam tahap penyidikan, dan penyidik juga telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi, serta perhitungan nilai kerugian masih dilakukan oleh BPKP. (MM/Red)