Beritahukumhumaniorapemerintahan

Camat Rindi Mengaku Tidak Punya Kewenangan Terbitkan Persetujuan Pembaharuan HGP PT Perkebunan Nusantara XIV

85
×

Camat Rindi Mengaku Tidak Punya Kewenangan Terbitkan Persetujuan Pembaharuan HGP PT Perkebunan Nusantara XIV

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Camat Rindi, Ndawalu Pekuwali dengan tegas membantah telah mengeluarkan surat keterangan, pernyataan, keputusan ataupun kebijakan terkait permohonan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV Nomor 2 untuk tanah seluas 7.972 hektar yang masuk dalam wilayah kecamatan Rindi.

“Saya tidak berani dan bukan ranah kewenangan saya untuk masalah permohonan perpanjangan HGU, sebab saya ini bawahan, dan masih ada atasan saya yang punya wewenang untuk hal-hal seperti itu,” tegas Ndawalu.

Menurut sepengetahuannya, lokasi tanah yang dipersoalkan warga itu tidak seluruhnya berada di enam desa yang disebutkan dalam surat itu.

“Setahu saya yang di Tamburi sudah tidak lagi, kan ada jalan di situ sekarang. Kalau sebagai perbatasan barangkali atau peta yang lama barangkali, kita tidak tahu,” jelasnya.

Terhadap surat penolakan yang dilayangkan masyarakat Kabihu, dirinya belum membacanya secara cermat.

“Saya belum baca baik-baik juga itu surat, staf saja yang sempat menjelaskan. Cuma kalau saya tidak salah itu dua minggu lalu suratnya. Masih terkait tentang keputusan atau kebijakan terkait masalah itu, yang pasti bukan ranah saya, itu pimpinan punya ranah, juga pertanahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, objek lahan itu berada di wilayah Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, warga dari ragam Kabihu/marga meminta Camat agar tidak mengeluarkan keterangan, pernyataan, keputusan ataupun kebijakan dalam bentuk apapun berkaitan dengan upaya pembaharuan HGU dimaksud sampai adanya titik temu dengan warga.

Selain itu warga juga meminta keterangan dan atau informasi pada Camat perihal telah dikeluarkan kebijakan dan atau Keputusan dan telah menandatangani surat atau dokumen lainnya berkaitan dengan permohonan pembaharuan HGU yang diajukan PT Perkebunan Nusantara XIV.

Adapun warga yang menuliskan nama dan menandatangani surat penolakan itu juga mencantumkan nama Kabihu/marga diantaranya Kabihu Muru Uma, Ana Waru, Daindipi, Kanatang, Kanilu, Anamburung, Mahuara, Ramba, Katinah, Menggit, Pakilung, Karambu, Karita, Kurung, Matalu, Tarimbang dan Anangiala. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *