Example 728x250
Beritahukumkriminal

Curi Ternak Kuda Milik Ketua DPRD Sumba Timur, Tiga Tersangka Dibekuk Polisi

58
×

Curi Ternak Kuda Milik Ketua DPRD Sumba Timur, Tiga Tersangka Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Polres Sumba Timur berhasil meringkus tiga tersangka pencurian enam ekor ternak kuda milik Ketua DPRD Sumba Timur, Umbu Aldi dan Jhon yang hilang di lokasi padang penggembalaan hewan Paulangga, Desa Matawai Amahu, Kecamatan Kataha Hamu Limu pada Kamis, 24 Oktober 2024 lalu.

Adapun tiga tersangka pencurian kuda berinisial M, AKW, dan J yang saat ini ditahan dalam Rutan Polres Sumba Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan terhadap tiga tersangka pencurian enam ekor ternak kuda milik Aldi Rihi berdasarkan pengembangan Laporan Polisi Nomor : LP/B/105/XII/2024/SPKT/Sek Lewa/Res ST/Polda NTT.

Demikian penjelasan Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Lewa, dan Kasie Humas dalam keterangan pers, Senin 3 Februari 2025.

Dari tangan tiga tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu ekor hewan kuda yang telah dititipkan kepada pemiliknya untuk dirawat.

Barang bukti lain berupa empat lembar KNKT (Kartu Keterangan Mutasi Ternak) dari empat ekor kuda milik Aldi Rihi dan Jhon, serta seutas tali nilon.

Terhadap ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“unsur-unsur dalam pasal tersebut antara lain Barangsiapa, Mengambil Ternak dengan melawan hak/tanpa izin/tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang mana barang tersebut sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, dilakukan oleh dua orang atau lebih/bersekutu dengan maksud untuk memiliki,” terang Jacky.

Terkait  modus operandi yang dilakukan oleh tiga tersangka M, AKW, dan J, awalnya ketiganya bertemu di Pasar Lewa, Kelurahan Lewa Paku lalu bersepakat melakukan pencurian ternak kuda milik Umbu Aldi.

Kemudian tersangka M dan AKW mengeksekusi rencana itu dengan menjerat dua ekor kuda curian dengan seutas tali nilon, kemudian membawanya ke Kali Palakoa di wilayah Perbatasan Lewa.

Beberapa jam kemudian, tersangka J datang menemui Tersangka M dan AKW lalu membawa dua ekor kuda curian tersebut ke wilayah Desa Tanarara, Kecamatan Lewa.

Beberapa hari kemudian, Tersangka M dan AKW mendatangi tersangka J untuk menagih upah yang dijanjikan, namun J meminta kepada keduanya untuk kembali mencuri empat ekor kuda milik Umbu Aldi dan Jhon, dengan menjanjikan uang bagiannya, sehingga keduanya setuju.

Setelah itu, Tersangka J datang menemui tersangka M dan AKW lalu mengambil empat ekor kuda curian, kemudian memberikan uang sebesar Rp 2 juta, serta berjanji akan memberikan uang lagi setelah semua kuda curian tersebut telah terjual. Akan tetapi himhha saat ini, uang yang dijanjikan tersebut tidak pernah diterima lagi.

Sementara itu, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp 30 juta sesuai dengan harga pasaran ternak kuda dengan tafsiran hewan kuda betina induk mencapai Rp 12 juta, dan anak hewan kuda Rp 6 juta. (tia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *