Beritahukumhumaniorakriminal

Delapan Eks Karyawan BRI Cabang Waingapu di-PHK Tanpa Pesangon, Uang Dalam Rekening Langsung Terpotong ke Pinjaman

17
×

Delapan Eks Karyawan BRI Cabang Waingapu di-PHK Tanpa Pesangon, Uang Dalam Rekening Langsung Terpotong ke Pinjaman

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Delapan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Waingapu mendapat Pemutusan Hubungan Kerja) dari Pimpinan Cabang Bank tersebut.

Adapun delapan karyawan tetap BRI tersebut antara lain Lourens M. Butar-Butar, Grace Megasik Tamo Ina, Suhaidah Supardin, Arnolus B. Umbu Pati, Lidiya Lunga Nani, Yontahan Jefri Ropa, Jeckson Riwong, dan Usri Radja.

Terkait lima karyawan tetap hingga saat ini tidak mendapatkan hak haknya selama masa kerja mereka belum berakhir pada kantor BRI Cabang Waingapu.

Demikian juga tiga karyawan tetap lainnya, sebelumnya mengajukan resign dengan alasan yang sah, akan tetapi oleh Pihak Bank BRI Cabang Waingapu melakukan penangguhan, dan tidak menyetujui surat resign sehingga ketiganya dianggap mangkir lalu di-PHK serta hak-hak selama masa kerja tidak dibayarkan.

Demikian penjelasan Aris Manja Palit, selaku Kuasa Hukum dari delapan eks karyawan BRI Cabang Waingapu, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat, 1 Agustus 2025.

Terkait hak-hak karyawan yang belum dibayarkan antara lain Upah lembur dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang di potong dari gaji selama bekerja, Uang Cuti atau uang pengganti hak cuti, Uang Tunjangan Hari Raya, Uang Pesangon, Dana Tunjangan Hari Tua (THT) yang di potong dari gaji selama bekerja, Dana Pensiun Yayasan Kesejahteraan Pekerja (YKP) dan Uang koperasi.

Selain hak karyawan, BRI Cabang Waingapu juga tidak memberikan Surat Keterangan Pengalaman kerja kepada para karyawan dan melakukan pemblokiran serta memasang autodebet terhadap rekening mereka, sehingga semua dana yang masuk ke rekening atomatis akan terpotong atau di debet langsung ke pinjaman oleh pihak Bank BRI Cabang Waingapu.

“Pihak BRI Cabang Waingapu melakukan pemblokiran terhadap masing-masing rekening para karyawan sehingga para karyawan yang di PHK tersebut tidak dapat menerima dan memanfaatkan upah atau dana mereka,” terang Aris.

Upaya mediasi bersama Dinas Transnaker Kabupaten Sumba Timur juga telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun Pimpinan Cabang BRI Waingapu tidak pernah hadir dan selalu mengirim perwakilannya yang tidak berwenang membuat keputusan.

Bahkan hasil mediasi yang disepakati dengan Distransnaker juga tidak dipenuhi, dan cenderung mengabaikan untuk membayar tuntutan hak karyawan.

Terhadap masalah itu, Pimpinan Cabang BRI Waingapu tidak mencapai kesepakatan atau win-win solution, karena menolak untuk memenuhi tuntutan hak dari 8 (delapan) orang karyawan yang telah di PHK tersebut, dan bahkan dari pihak Bank BRI Cabang Waingapu secara lantang mengatakan kepada para karyawan untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Kupang.

“Sejak awal mediasi, tidak ada itikad baik dari Pimpinan BRI Cabang Waingapu, sehingga kami sepakat dengan Disnakertras untuk masalah hukum ini dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sehingga dapat memperjuangkan keadilan pemenuhan hak-hak bagi delapan eks karyawan yang di-PHK,” pungkasya. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *