MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Penyidik Polsek Matawai La Pawu melimpahkan Tersangka RKP yang terlibat Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Mutasi Ternak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Selasa, 29 April 2025.
Pelimpahan Tersangka RKP dilakukan setelah pihak JPU menyatakan berkas perkaranya telah lengkap (P-21).
Adapun keterlibatan RKP diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan dan cap/stempel Kepala Desa Katikuluku dan Camat Matawai La Pawu pada dua lembar surat hewan ternak jenis Kartu dan Keterangan Mutasi Ternak (KKMT).
Kejadian pemalsuan dokumen tersebut bermula tanggal 13 Januari 2025, saat Tersangka RKP yang menjabat sebagai aparat Desa Persiapan Hawurut, menerima dua lembar KKMT dari HP alias UNN, yang saat itu hendak mengurus legalisasi surat-surat ternak miliknya untuk dijual di Waingapu.
Tersangka RKP kemudian menawarkan bantuan untuk mengurus tanda tangan Kepala Desa Katikuluku dan Camat Matawai La Pawu, dengan imbalan mendapatkan uang Rp250.000 sebagai biaya tanda tangan dan BBM.
Akan tetapi, tersangka RKP bukan mengurusnya secara legal, melainkan melakukan pemalsuan tanda tangan dan cap kedua pejabat tersebut dengan meniru dari dokumen yang diperolehnya di grup WhatsApp Desa Persiapan Hawurut.
Setelah melakukan pemalsuan Tersangka RK menyerahkan surat tersebut kembali kepada HP alias UNN, yang kemudian membawa ternaknya ke Waingapu untuk dijual.
Perbuatannya mulai terendus saat calon pembeli melakukan pengecekan fisik fisik hewan dan dokumen, kemudian menemukan ketidaksesuaian informasi pada dokumen tersebut.
Terlebih saat proses penggantian surat oleh penyuluh ternak pun memunculkan kecurigaan, hingga pada akhirnya Kepala Desa Katikuluku menemukan bahwa surat KKMT sebelumnya ternyata telah dipalsukan.
Hal ini diketahui setelah EKT, anak dari UNN, menyerahkan surat KKMT lama dan baru untuk ditandatangani ulang. Kepala desa yang curiga kemudian mengamankan dokumen dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Tersangka telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Waingapu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.” Ungkap Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa.
Pihaknya menegaskan tindakan pemalsuan yang melibatkan pejabat publik menjadi pelanggaran serius karena telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (MM/Red)