MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Dua Tersangka kasus persetubuhan anak melaporkan orangtua dan kakak dari korban ke SPKT Polresta Kupang Kota terkait tindak penganiayaan, Selasa (3/4/2025).
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi ketika dua tersangka persetubuhan anak dilaporkan oleh orangtua korban, lalu diamankan, kemudian keduanya dipukul oleh orangtua dan kakak korban.
“Saat ini kami sedang menangani kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan pada senin (3/4/2025), namun pada saat yang bersamaan tersangka kasus persetubuhan juga melaporkan orang tua dan kakak dari korban persetubuhan anak yang melakukan penganiayaan terhadap kedua tersangka” kata Kepala Unit (Kanit) PPA Iptu Trince.
Pihaknya menambahkan, terkait kasus persetubuhan anak dan percabulan saat ini berkasnya dalam Tahap I dan sementara melengkapi petunjuk jaksa.
Terkait kronologi kasus persetubuhan anak dan percabulan bermula tersangka Tomi (18 tahun) memiliki hubungan dekat dengan korban berusia 14 tahun.
Pada Senin senin (3/4/2025) siang Tomi menghubungni Mawar lewat Whatsapp “dimana” dan dijawab oleh Mawar “dirumah”, lalu Tomi mengajak Mawar hari selesa (4/4/2025) jalan jalan ke pantai atau ketaman, dan ajakan tersebut disangupi oleh Mawar.
Keesokkan harinya selasa (4/4/2025) sekira jam 21.00 wita, Tomi menggunakan sepeda motor menjemput Mawar dan mereka pun langsung menuju pantai belakang hotel sotis. Beberapa saat kemudian Tomi mengajak Mawar ke kos temannya Yeri di Penfui denga alasan mengambil uang.
Sesampainya di kosnya Yeri (20 tahun) dan mendapat uang, lalu Tomi dan Mawar keluar mencari minuman keras lokal (sopi) dan langsung menuju pantai Sulamanda di Tarus dan Tomi pun meminunya dan memaksa Mawar untuk turut minum sopi dan kalau tidak mau akan dipukul dan Mawar pun menurutinya.
Sekitar jam 01.00 Wita Selesai kedua meminum sopi di pantai sulamanda, lalu Tomi mengajak Mawar ke kosnya Yeri. Setibnaya dikos Yeri, Tomi membangunkan Yeri yang sedang tidur dan ketiga lanjut meminum minuman sisa setengah botol sopi. Lalu Tomi meminta Yeri membeli tolakan (kacang) dan mereka lanjut minum dan Tomi meinta Yeri untuk membeli 1 botol lagi dan Yeri pun ikut pernah Tomi.
Setelah selesai minum, ketiga tidur di kos Yeri. Lalu antara Tomi dan Mawar saling berhubungan dan Yeri pun meminta dan di perbolehkan Tomi namun belum selesai Yeri di tendang Mawar hingga mereka didatangi beberapa orang dan membawanya ke rumah Mawar.
Sesampainya di rumah, mereka(Tomi dan Yeri) dibawa ke rumah RT. Disana mereka di tanya oleh bebarapa orang dan kerena emosi lalu orang tua dan kakak Mawar memukul keduanya (Tomi dan Mawar) dan tak lama kemudian datanglah Piket Polresta Kupang Kota dan nengamankan kedua pelaku persetubuhan anak dibawah umur dan percabulan, melihat kedua pelaku langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk dilakukan pengobatan akibat luka aniaya yang dideritanya.
Terpisah, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung sangat antesi terhadap kasus ini, “saya sudah perintah unit PPA dan Pidum untuk secepatnya lakukan pemeriksaan, pemberkasan dan pelimpahan ke kejakasaan agar para pelaku bisa jera” tegas Aldinan.
“Kami himbau kepada orang tua yang memiliki anak dibawah umur agar diperhatikan pergaulannya, jangan sampai terjerumus dan akan merusak masa depannya, dan satu lagi jika sudah malam agar anak anak kita dicek keberadaannya, jangan sampai kita lengah” tambah Kapolresta.
“Kedua tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/247/ III / 2025 / SPKT / Polresta Kupang Kota / Polda NTT, tanggal 4 Maret 2025 dan terhadap Tersangka Yeri dikenakan pasal persetubuhan anak dibawah umur Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 76D RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016.
Sedangkan Tomi dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d UU RI Nomor 17 tahu 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomon 1 tahu 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (MM/Red)