Beritahukumkriminal

Ditpolairud Polda NTT Bekuk Dua Nelayan Gunakan Bom Ikan di Sikka

110
×

Ditpolairud Polda NTT Bekuk Dua Nelayan Gunakan Bom Ikan di Sikka

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SIKKA – Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Timur berhasil membekuk dua orang nelayan yang melakukan aktivitas menangkap ikan menggunakan bahan peledak (Handak).

Dua nelayan itu ditangkap saat Personel Ditpolairud Polda NTT melakukan patroli gabungan di di perairan Pulau Besar, Desa Koja Gete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Selasa, 22 April 2025.

Dua nelayan tersebut berinisial T (64) dan A (38) dengan perannya T adalah pelaku peledakan, sementara A bertugas menyelam dan mengumpulkan ikan yang mati.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain 134 ekor ikan hasil pengeboman, 1 unit perahu motor warna putih hitam, 1 sampan hijau, 1 unit kompresor, Ember putih, bundre, alat selam, korek api, dan potongan obat nyamuk

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak. Tim KP. SUKUR XXII – 3007 bersama personel Sat Polairud Polres Sikka langsung melakukan penyelidikan sejak Minggu (20/4).

“Kami mendapati satu perahu motor tanpa nama dan sebuah sampan yang mencurigakan. Di lokasi, ditemukan seorang nelayan sedang menyelam menggunakan kompresor. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti mereka sedang melakukan pengeboman ikan,” ujar Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.

“Praktik ini sangat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan lingkungan. Kami akan menindak tegas pelaku bom ikan, karena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap alam,” tegas Dirpolairud.

Para pelaku kini diamankan di Marnit Sikka dan dijerat dengan Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *