MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – DPRD Kabupaten Sumba Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Wilayah Kabupaten Sumba Timur.
Hal tersebut sesuai ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Tujuan dari sosiaisasi itu kemarin bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara harus mampu menjawab persoalan serta memperluas kepesertaan di Kabupaten Sumba Timur,” ungkap Anggota DPRD Sumba Timur, Ayub T. Paranda kepada Wartawan, Jumat 24 Januari 2025.
Ayub mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan hak dan manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaa sehingga memberi rasa aman dan nyaman kepada pekerja untuk lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan produktivitas kerja.
“Risiko kecelakaan dan kematian saat kerja itu kita tidak tau terjadi maka dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan semua hak kita ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Ayub.
Anggota KSPSI Sumba Timur Lazarus Djami mengapresiasi kegiatan sosilasi yang diprakarsai BPJS Ketenagakerjaan dan DPRD Sumba Timur untuk mengajak para masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“KSPSI mengajak masyarakat umum pekerja sektor informal atau bukan penerima upah agar memiliki Jamsostek,”ujarnya.
Lanjut Lazarus, untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan ini tentunya KSPSI melihat dari Undang-undang Dasar 1945 khususnya dalam pasal 27 ayat (2) bahwa negara menjamin pekerja mendapat pekerjaan yang layak bagi warga negara.
“Kami harap dari pertemuan dengan DPRD dan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah bagian dari pengenalan bagi masyarakat tentang Jamsostek juga dibukanya jalur komunikasi yang konstruktif untuk bekerjasama,” ungkap Lazarus.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba, M. Yohan Fimansyah menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan hadir merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat.
Yohan menambahkan, instrumen penting dalam program pengentasan kemiskinan ekstrem sehingga dibutuhkan sinergi dalam berbagai pihak baik dari sisi pengawasan kepatuhan, edukasi masyarakat atau pemerintah daerah mengalokasikan anggaran bagi perlindungan masyarakat miskin.
Catatan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba hingga Desember 2024 di angka 25 persen dengan jumlah manfaat klaim yang sudah dibayarkan di masyarakat Sumba Timur sebanyak 799 kasus dengan total manfaat Rp8,6 miliar.
“Kami harap dengan sosialisasi yang dilakukan bersama DPRD Sumba Timur dengan harapan semakin banyak masyarakat yang terlindungi di program BPJS Ketenagakerjaan dan mensinergikan program kerja dalam dokumen perencanaan daerah,” ujarnya.