MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Pengajuan Dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap 16 bidang tanah di Pulau Salura, wilayah terluar NKRI mendapat perhatian serius dari DPRD Sumba Timur.
Pasalnya pulau terluar NKRI yang tidak berpenghuni tersebut, ketentuan kepemilikan tanah harus diatur secara khusus dan tentunya tidak boleh merugikan masyarakat Sumba Timur.
Ketua Komisi A DPRD Sumba Timur, Umbu Nengi Rutung dengan tegas meminta agar ATR/BPN tidak gegabah dan wajib mengkaji secara seksama segala permohonan yang masuk demi menghindari konflik kepentingan di masyarakat.
“Kami minta agar ATR/BPN mencermati apakah pengajuan itu sudah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau tidak, jangan dipaksakan,” tegas Umbu Nengi.
Terkait persyaratan penting untuk pengajuan SHM, pihak pemohon harus wajib memiliki bukti pembayaran PBB P2 serta pengantar dari RT, RW, dan pemerintah desa harus lengkap dan valid.
“Itu menjadi dasar apakah tanah tersebut memang benar dikuasai oleh pemohon sejak tahun-tahun tertentu,” ujarnya.
Pihaknya juga menekankan adanya potensi resiko konflik sosial apabila ATR/BPB Sumba Timur tidak berkoordinasi baik dengan Pemkab. Ia khawatir, jika terjadi konflik di masyarakat akibat penerbitan sertifikat yang prematur, instansi terkait justru akan lepas tangan.
“Saya yakin kepada ATR/BPN tidak akan gegabah. Tapi kalau sampai dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, potensi gesekan sosial sangat besar,” pungkasnya.
Kaji Aturan
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra menjelaskan kondisi Pertanahan di Pulau Mengkudu, secara administrasi masih ada 16 berkas permohonan sejak tahun 2019 lalu yang belum diselesaikan.
Terlebih untuk Pulau Mengkudu masuk dalam kategori Pulau Terluar sehingga pengaturannya diatur dengan ketentuan khusus pendaftaran tanah.
Kuntoro memerangkan, Berdasarkan Peraturan Menteri Agaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya Pulau Mengkudu yang berstatus Pulau Terluar NKRI yang berbatasan langsung dengan negara lain, sertifikat kepemilikan tanah dapat diberikan kepada perseorangan dengan ketentuan pembagian 70 persen untuk perorangan dan 30 persen untuk kepentingan Negara.
“Pembagian kepemilikan tanah 70 dan 30 persen tersebut dimaksudkan agar tanah di Pulau Mengkudu dapat Terdata dan Terdaftar, sehingga akan mengantisipasi klaim dari negara lain karena pulau tersebut tidak dimanfaatkan,” jelas Kuntoro. (MM/Red)