MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Kejaksaan Negeri Sumba Timur menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, PT. Aglae Sumba Timur Lestari (ASTIL).
Aroma dugaan korupsi pada perusahaan daerah yang bergerak di bidang pengelolaan rumput laut tersebut mulai ditangani oleh Aparat Penegak Hukum setelah adanya indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional dalam tahun anggaran 2018-2023.
Kepada mutiaramedia.com, Selasa, 8 Juli 2025, Kepala Seksi Inteligen Kejari Sumba Timur, Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra menjelaskan hingga saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Penyidik Kejaksaan juga telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi yang terkait dengan kegiatan operasional serta pengelolaan keuangan perusahaan.
“Kami telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam kasus dugaan korupsi PT. ASTIL, dan kemungkinan para saksi tersebut akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan tambahan,” ungkap Wiradhyaksa.
Terkait nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sementara masih dalam perhitungan nilai kerugian oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami masih menunggu hasil perhitungan nilai kerugian negara oleh BPKP,” tambahnya.
Selain itu, Tim Gabungan Seksi Tindak Pidana Khusus dan Inteligen Kejari Sumba Timur juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PT ASTIL yang terletak di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, pada Senin, 7 Juli 2025.
Dari penggeledahan tersebut, Tim Kejari Sumba Timur menyita sejumlah dokumen penting antara lain, laporan keuangan audited periode 2018-2022, data mutasi uang muka pembelian 2018-2023 per nama pengumpul, bukti kuitansi pemberian uang persediaan (UP) ke para pengumpul.
“Kegiatan Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor: Print-241A/N.3.19/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 serta telah mendapat penetapan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor:2/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 23 Juni 2025.,” tambahnya.
Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan daerah serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, sehingga mendorong pengelolaan perusahaan daerag dapat berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (MM/Red)