Beritahukumkriminal

Edarkan Uang Palsu, Polisi Ringkus Dua Tukang Ojek Online di Kupang

49
×

Edarkan Uang Palsu, Polisi Ringkus Dua Tukang Ojek Online di Kupang

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil meringkus dua orang pemuda yang telah mengedarkan uang palsu hingga meresahkan masyarakat.

Dua pemuda pengedar uang palsu berinisial YN (20) dan HN (25) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek online di Kota Kupang.

“Kedua pelaku berhasil diringkus setelah adanya laporan dari masyarakat terkait beredarnya uang palsu yang bermula dari transaksi mencurigakan pada BRILinkd di wiLayah Oesapa, kecamatan Kelapa Lima,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung didampingi Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT, Didiet Adytia Budi Prabowo, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT Akbp Gede Arya Bawa, Kasat Reskrim Akp Marselus Yugo Amboro, dan Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika, pada Selasa (20/5/25) siang.

Aldinan mengungkapkan, dalam aksinya, salah satu pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000 untuk melakukan transfer ke rekening milik terduga pelaku lainnya.

“Hasil dari transaksi di BRILink, juga dipakai oleh terduga pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor dengan harga Rp. 13.000.000 di Kota Kupang,” terang Aldinan.

Berdasarkan keterangan saksi dan kedua terduga pelaku, terdapat tiga lokasi kejadian berbeda, yaitu di Oesapa dan Lasiana, lalu kejadian yang dialami seorang nenek penjual keripik yang sempat viral di media sosial.

“Modusnya, mereka bertransaksi di malam hari, sehingga korbannya tidak terlalu teliti untuk memeriksa uang tersebut,” tambah Aldinan.

Kedua terduga pelaku ditangkap di Kabupaten Rote Ndao, dan penyidik telah menyita sejumlah 240 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000, satu unit printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu, dan satu unit sepeda motor.

Hasil pemeriksaan, sambung dia, bahwa kedua terduga pelaku mempelajari cara mencetak uang palsu secara otodidak melalui internet, kemudian mereka membeli printer dan mencetak uang palsu lalu diedarkan. Aksi mereka diketahui telah berlangsung sejak bulan April 2025.

Atas perbuatan keduanya dijerat Pasal 36 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Aldinan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai, khususnya saat sedang melakukan transaksi, dan segera melapor jika menemukan adanya dugaan uang palsu yang beredar. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *