Beritahukumhumaniora

Eksekusi Akhiri Sengketa Tanah dan Bangunan Umbu Marisi dan Umbu Kabunang, Awalnya Pinjam Hingga Akta Jual-Beli

6
×

Eksekusi Akhiri Sengketa Tanah dan Bangunan Umbu Marisi dan Umbu Kabunang, Awalnya Pinjam Hingga Akta Jual-Beli

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Pengadilan Negeri Waingapu melaksanakan eksekusi tanah dan bangunan rumah Sengketa yang melibatkan Umbu M. Marisi dan Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga di Jalan S. Parman, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Kamis, 31 Juli 2025.

Pelaksaan eksekusi tanah dan bangunan tersebut dihadiri personel staf Kantor ATR/BPN Sumba Timur, serta pengawalan ketat dari personel Polres Sumba Timur.

Pihak Umbu M. Marisi didampingi kuasa hukum dan keluarga juga ikut menyaksikan eksekusi pengosongan barang di dalam rumah itu, sedangkan pihak Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sengketa itu bermula kedua pihak melakukan perjanjian utang pinjaman senilai Rp 1 miliar dengan jaminan Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan tersebut pada sejak 31 Mei 2018.

Namun, arsip perjanjian utang pinjaman yang dibuat di hadapan notaris tidak pernah diterima Umbu M. Marisi, hingga muncul akta Perjanjian Jual-Beli Rumah dan tanah hingga Februari 2019, Umbu Marisi disuruh keluar dari rumah tersebut.

“Saya tidak pernah jual rumah dan tanah tersebut, sehingga saya mengajukan gugatan terhadap akta jual-beli yang tidak pernah saya tandatangani,” ungkap Umbu Marisi.

Sejak April 2019 mengajukan gugatan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, hasil putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) atau gugatan tidak diterima.

Akan tetapi, pihak Umbu Kabunang Rudi Yanto Wunga Kembali menggugat dengan materi dan saksi yang sama, namun pengadilan memberikan putusan berbeda, mengabulkan gugatannya bahwa Umbu Marisi telah menjual rumah dan tanah tersebut.

“Sengketa rumah ini yang telah saya perjuangkan selama enam tahun, namun hasilnya tetap berujung pada eksekusi, dan saya sebagai warga negara, tetap menghormati putusan tersebut,” ujarnya.

Dia juga menyayangkan gugatan hak waris yang diajukan oleh saudara-saudaranya pun ditolak oleh pengadilan, bahkan gugatan eksekusi tidak dihadiri oleh kuasa hukumnya dengan alasan lewat batas waktu sehingga putusan verstek (tidak dihadiri pihak tergugat).

“Panggilan sidang eksekusi diberikan kepada saya sehari setelah diupload di system SSIP dan dikirim melalui kantor pos, sehingga kuasa hukum saya tidak diizinkan ikut sidang karena terlambat atau lewat waktu,” terangnya.

 

Umbu M. Marisi (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Woedi Kalawai dan Yeremias Salu, sementara memberikan keterangan kepada wartawan saat eksekusi bangunan dan tanah, Kamis 31 Juli 2025

 

Lanjutkan Langkah Hukum

Kuasa hukumnya,Woedi Kalawai dan Yeremias Salu mengatakan bahwa proses hukum yang panjang sejak 2018 hingga 2025 telah dilalui, namun akhir putusan tetap melaksanakan eksekusi.

“Sebagai warga negara, kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku, dan selanjutnya kami tetap berjuang mencari keadilan,” ungkap Woedi.

Terkait lankah hukum selanjutnya, dalam waktu dekat, pihak Umbu Marisi akan hadir di Kupang untuk mengikuti Proses Laporan yang diajukan kepada Majelis Pengawas Notaris, terkait akta perjanjian hutang-piutang yang berubah menjadi akta perjanjian jual-beli rumah dan tanah hingga berujung pada eksekusi. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *