MUTIARAMEDIA.COM, TIMOR TENGAH UTARA – Hingga saat ini, penanganan kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Desa Tualene, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) oleh Unit Tindak Pidana
Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres TTU belum menunjukkan hasil signifikan.
Kasus tersebut mulai dalam penyelidikan sejak Tahun 2022 hingga kini belum ada kepastian hukum, sementara Penyidik Unit Tipiter telah melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti berupa Pupuk Subsidi, Kendaraan yang mengangkut Pupuk hingga menetapkan seorang Pengepul Berinisial DN sebagai Tersangka.
Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara (P-19) kepada Jaksa Penuntut Umum dan setelah diteliti, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik agar melengkapi petunjuk.
Terhadapbbarang bukti kendaraan tersebut, Penyidik mengizinkan tersangka untuk pinjam pakai untuk kepentingan pekerjaan, namun kepada Tersangka untuk digunakan seperti biasanya.
Namun apabila sewaktu penyidik membutuhkan barang bukti tersebut untuk kepentingan Hukum maka Tersangka wajib menghadirkan barang bukti tersebut, dan tersangka juga dilarang untuk merubah bentuk Barang bukti, Menjual atau menghilangkan barang bukti tersebut demi Hukum.
Minta Kapolres TTU Usut Tuntas
Terhadap mandeknya kasus tersebut, Ketua Garda TTU, Paulus Modok yang meminta Kapolres TTU yang baru AKBP Eliana Papote untuk bisa menuntaskan Kasus Penyalahgunaan Pupuk bersubsidi hingga mendapatkan kepastian hukum.
Garda TTU juga meminta kepada Kapolda NTT, Irjen Pol Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap penanganan perkara yang merugikan para Petani di Kabupaten TTU ini sehingga penyidik bisa bekerja serius mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kasus ini sudah berulang Tahun sehingga kita minta Kapolres TTU yang baru untuk segera menuntaskan dan Garda TTU juga meminta Kapolda NTT untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kasus ini sehingga penyidik bisa bekerja serius hingga tuntas,” ungkap Paulus.
Pihaknya menilai, setelah adanya penetapan Status Tersangka oleh Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres TTU tersebut didasarkan pada Alat bukti yang dikantongi oleh penyidik tentu sudah memenuhi unsur sehingga tidak ada alasan bagi penyidik Bahwa mandeknya kasus tersebut karena keterbatasan alat bukti atau ketiadaan alat bukti.
“Kalau sudah tetapkan Tersangka itu berarti Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukur dan kuat sehingga tidak ada alasan bahwa bukti kurang atau tidak ada bukti sehingga kasus tersebut mandek,” jelasnya.
Paulus juga menegaskan masalah penyalahgunaan pupuk bersubsidi sangat merugikan masyarakat apalagi saat memasuki musim taman seperti saat ini Pupuk menjadi kebutuhan pokok bagi petani.
Sehingga Pejabat Kapolres TTU yang baru guna memberikan kepastian hukum atas Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi yang sebelumnya sudah ditangani oleh Polres TTU hingga penetapan Tersangka.
“Kita minta Kapolres TTU yang baru untuk memberikan kepastian hukum dari kasus ini, apalagi sudah ada Pelaku yang ditetapkan sebagai Tersangka tentu didukung dengan alat bukti yang memadai,” tegasnya.
Sementara, Kapolres TTU AKBP Eliana Papote yang dikonfirmasi Wartawan melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp 20 Januari 2025 mengatakan bahwa dirinya masih mengkonfirmasi kepada penyidik Reskrim yang menangani kasus tersebut.