MUTIARAMEDIA.COM, ENDE – Mantan Bendahara Penerimaan RSUD Ende berinisial FM (49) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana mencapai Rp 1,9 miliar rupiah.
Kasus dugaan penggelapan dana tersebut mulai mencuat setelah pergantian penerimaan RSUD Ende pada 2 Mei 2024 lalu, dan saat melakukan audit internal, ditemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan rumah sakit
“Modus operandi tersangka FM berupa tidak menyetorkan sebagian dari penerimaan RSUD Ende ke rekening Penerimaan BLUD, bahkan, FM juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” ungkap Kapolres Ende, I Gede Ngurah Joni Mahardika dalam keterangan persnya, Selasa, 20 Mei 2025.
Terkait uang yang digelapkan oleh FM sejak Januari hingga April 2024 digunakan untuk menutupi kekurangan dana pada triwulan akhir tahun 2023, untuk pembayaran bulan Oktober-Desember.
Dana yang digelapkan tersebut diduga untuk kepentingan pribadi FM dan sebagiannya untuk operasional rumah sakit.
Mahardika menambahkan, hasil audit internal Inspektorat Kabupaten Ende, nilai kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan FM mencapai mencapai Rp1,9 miliar lebih.
Dari jumlah tersebut, penyidik telah menyita uang sekitar Rp67 juta, sementara sisanya masih dalam proses penelusuran.
Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi, diantaranya pejabat keuangan, bendahara, kasir, driver, security, serta dua orang ahli, termasuk satu auditor PKKN dari Inspektorat.
Pihak Polres Ende juga akan terus menggali keterangan dari tersangka dan menelusuri aliran dana untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini.
“Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan,” tegasnya.
Pihaknya mengingatkan seluruh pengelola keuangan daerah agar menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel, demi menghindari penyalahgunaan keuangan negara. (MM/Red)