MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Sebanyak 100 liter minuman keras tradisional jenis sopi diamankan oleh Gabungan Satgas Operasi Pekat Turangga 2025 saat melakukan razia di sejumlah titik rawan peredaran miras ilegal di Kota Kupang, Jumat 16 Mei 2025.
Adapun 100 liter miras sopi yang disita tersebut ditemukan di rumah seorang warga, dan pemiliknya diberikan imbauan tegas agar tidak lagi memproduksi maupun memperjualbelikan miras ilegal.
Kegiatan operasi Pekat dipimpin AKP Imanuel F. Sabaneno, selaku Kepala Unit Kecil Lengkap (UKL) 1 dan AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal, sebagai Ka UKL 2.
Tim gabungan menyasar dua lokasi utama, yakni Kelurahan Fatukoa dan Kelurahan Sikumana, yang selama ini diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran miras tradisional jenis sopi.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat. Miras tradisional seperti sopi selama ini kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas lainnya,” tegas AKP Imanuel F. Sabaneno
Tim Satgas Operasi Pekat juga memberikan edukasi bagi masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyakit masyarakat, termasuk produksi dan distribusi miras ilegal.
Terkait Operasi Pekat Turangga 2025 masih akan terus berlanjut hingga akhir Mei mendatang, menyasar berbagai bentuk pelanggaran seperti premanisme, perjudian, prostitusi, narkoba, dan tindak kriminal lainnya.
Harapannya, upaya ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (MM/Red)