Example 728x250
Beritahukumkriminal

Gunakan Kompresor Saat Melaut, Delapan Nelayan di Labuan Bajo Diamankan Polisi

61
×

Gunakan Kompresor Saat Melaut, Delapan Nelayan di Labuan Bajo Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, LABUAN BAJO – Sebanyak delapan orang nelayan diamankan diamankan petugas kepolisian saat sedang menangkap ikan di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Delapan orang nelayan tersebut antara lain berinisial A (36), H (31), J (21), K (30), LZ (27), MT (45), S (34), dan Y (33).

Para nelayan tersebut diamankan setelah mendapati aktivitas menangkap ikan menggunakan kompresor atau destructive fishing  atau alat penangkap ikan yang dilarang.

Dari tangan para nelayan tersebut, sejumlah barang bukti yang disita antara lain 1 unit perahu motor, 1 unit mesin kompresor beserta selang 100 meter, 7 buah alat panah, 2 box fiber cooler berisi 350 Kg ikan berbagai jenis dan lainnya.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang menjelaskan penangkapan delapan nelayan tersebut bermula Tim Kapal KP. Kutilang 5005 Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT dan Satpolairud Polres Manggarai Barat melaksankan patroli gabungan pada Kamis (16/1/2025).

Kemudian Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penangkapan ikan secara ilegal oleh para pelaku sehingga Tim langsung bergerak ke lokasi di Perairan Pulau Monyet yang berjarak dua mil dari Pelabuhan Marina Labuan Bajo dan mengamankan delapan nelayan tersebut.

“Benar, ada delapan orang yang diamankan. Enam orang diantaranya berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sementara dua orang lainnya merupakan warga Labuan Bajo,” kata Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang.

Terhadap perbuatan para pelaku, Pihak kepolsian telah memantau sejak awal Januari 2025 lalu. “Setelah mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua minggu. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap para nelayan ini,” tuturnya.

“Hasil pemeriksaan sementara, Para terduga pelaku telah beroperasi selama setahun belakangan ini. Mereka sering berpindah-pindah tempat mulai dari Perairan Kawasan TNK Labuan Bajo hingga Perairan Nisar, Lembor Selatan,” sebut Perwira menengah itu.

Atas Perbuatannya, Para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujarnya.

Pihaknya meminta kepada semua nelayan tradisiona; agar tidak menggunakan mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam untuk mencari ikan.

“Praktik penyelaman menggunakan kompresor mempunyai resiko yang sangat tinggi, bisa menyebabkan kelumpuhan, dekompresi, ketulian hingga kematian, akibat tata cara penyelaman yang tidak standar,” ungkap Christian.

Menurutnya, oksigen yang dihasilkan kompresor tidak 100% murni, bisa tercampur gas CO2 hasil pembuangan mesin diesel penggerak kompresor itu sendiri

“Kami minta agar para nelayan tidak menggunakan bahan kimia, kompresor dan pukat harimau saat menangkap ikan. Hal ini demi mencegah kerusakan ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian bagi nelayan,” pintanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *