MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TENGAH – Kepolisian Sektor Umbu Ratu Nggay menyita sebanyak 480 liter minuman keras ilegal yang hendak diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Sumba tengah dan sekitrarnya.
Penyitaan ratusan miras jenis penaraci (Peci) yang diproduksi secara ilegal diperoleh dari giat operasi kepolisian untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mengantisipasi kerusuhan gangguan kamtibmas akibat mengkonsumsi miras tanpa izin.
Kapolres AKBP Hendra Dorizen, melalui Kapolsek Umbu Ratu Nggay, Iptu Ahmad Suparlan, mengungkapkan, bahwa miras tersebut diperkirakan akan diedarkan ke beberapa lokasi strategis di kedua kabupaten.
Terhadap miras tersebut, pihaknya menduga Pihak kepolisian menduga adanya jaringan yang secara terorganisir memperdagangkan miras ilegal ini yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah setempat.
“Upaya mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang meresahkan warga,” tegas Kapolsek Iptu Ahmad Suparlan.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak mendukung peredaran maupun konsumsi miras ilegal sebagai bentuk kontribusi terhadap keamanan wilayah. Kapolres juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam menjaga stabilitas di Sumba Barat.