MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Polres Sumba Timur mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan bahan bakar (BBM) bersubsidi dan bersama menjaga distribusinya adil sekaligus mengantisipasi praktek ilegal yang merugikan masyarakat.
Dalam hal ini pihak kepolisian akan menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundangan terkait pengelolaan BBM bersubsidi.
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Dr. Gede Harimbawa menjelaskan seluruh aktivitas pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin resmi merupakan tindakan pidana yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan keadilan. Subsidi diberikan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Jika disalahgunakan, maka hak masyarakat banyak telah dirampas oleh segelintir orang demi keuntungan pribadi,” tegas Harimbawa.
Satu bentuk penyalahgunaan yang sering terjadi adalah pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar oleh pihak-pihak tertentu untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Tak jarang pula, pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM secara ilegal dari SPBU ke tempat penyimpanan yang tidak memiliki izin.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan. Laporkan kepada kami jika menemukan praktik-praktik mencurigakan atau penyimpangan terkait distribusi BBM. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan ini sejak dini,” ujarnya.
Upaya Preventif juga harus diikuti oleh para stakeholder, konsumen, SPBU, Pertamina dan masyarakat untuk saling mengingatkan dan menolak segala upaya pemanfaatan BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukkannya baik itu sengaja membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali atau pembelian BBM subsidi untuk proyek besar maupun penyalahgunaan lainnya.
Bagi para pemilik SPBU dan pelaku usaha distribusi BBM agar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
Pihak SPBU (pertamina) harus bisa menolak pembelian BBM bersubsidi oleh masyarakat atau konsumen lain apabila dibeli dalam jumlah besar maupun pembelian BBM tanpa barcode sehingga pemanfaatan BBM bersubsidi benar-benar sesuai peruntukan yang benar bagi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan.
Imbauan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sumba Timur dalam menjaga stabilitas pasokan BBM di wilayahnya serta melindungi hak-hak masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat dari subsidi pemerintah. (MM/Red)