Beritahukumkriminal

Kejaksaan Sumba Timur Geledah Rumah Mantan Direktur PT ASTIL

39
×

Kejaksaan Sumba Timur Geledah Rumah Mantan Direktur PT ASTIL

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Timur melakukan penggeledahan di rumah milik Mantan Direktur PT Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL), Maxon M. Pekuwali, Selasa, 19 Agustus 2025.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Ijin Penggeledahan Pengadilan Negeri Sumba Timur Nomor: 3/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 15 Agustus 2025 terkait kepentingan pemenuhan alat bukti dalam perkara  dugaan Penyimpangan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang rumput laut tersebut dalam Periode Tahun 2018-2023.

Penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sumba Timur,  Helmy Febrianto Rasyid, bersama Kasi Inteligen, Wiradhyaksa M. H. Putra, dan Tim Jaksa Penyidik dan disaksikan langsung oleh Pimpinan RT dan RW setempat, serta pengamanan dari Subdenpom IX/1-2 Waingapu.

 

Tim Penyidik Kejaksaan menyita sejumlah dokumen berupa Laporan Keuangan, Laporan Tahunan, Daftar Temuan dan Tindak Lanjut dari Inspektorat Kabupaten Sumba Timur, Laporan Auditor Independen dan dokumen lainnya yang akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Kejari Sumba Timur berkomitmen dan tegas memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sumba Timur.  (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *