MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Penyidik Unit Reskrim Polsek Pahunga Lodu Polres Sumba Timur melakukan pelimpahan tersangka kasus Asusila berinisial JAA kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Senin, 11 Agustus 2025.
Pelimpahan tersangka JAA beserta barang bukti dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkaranya telah lengkap (P-21).
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Gede Harimbawa mengatakan pelimpahan tersangka JAA telah melalui proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, sesuai prosedur yang berlaku.
Terkait kronologi kasus asusila tersebut bermula pada 31 Mei 2025, Tersangka JAA bersama seorang saksi RK menjemput seorang gadis belia berusia 16 tahun alias Mentari di rumah temannya.
Tersangka lalu mengajak korbannya ke Lapangan Pacuan Kuda di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, kemudian rekannya meninggalkan tersangka dan korban di lokasi tersebut.
Setelah itu, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan membujuk korban untuk melakukan perbuatan asusila, namun korban menolaknya.
Tersangka nekat lalu memaksa korban dengan cara menindihnya dan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Akibat perbuatannya, korban mengadukan kepada keluarganya lalu melaporkan kepada Polsek Pahunga Lodu, dan beegerak cepat melakukan penyelidikan sekaligus mengamankan tersangka JAA.
“Perlindungan terhadap anak dan perempuan adalah prioritas kami. Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana semacam ini,” tutup AKBP Gede Harimbawa.
Pihaknya menegaskan jajaran Polres Sumba Timur akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum, khususnya dalam kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. (MM/Red)












