MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Waingapu berkomitmen wujudkan lingkungan bersih dan bebas dari peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam secara ilegal.
Kalapas Kelas IIA Waingapu, Gidion ISA Pally menegaskan tiga poin utama ikrar dan komitmen yang wajib diikuti semua personel Lapas Waingapu.
Personel Lapas Waingapu wajib menolak dengan tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta kepemilikan atau penggunaan telepon genggam secara ilegal di dalam Lapas Waingapu sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan aman.
Pelaksanaan komitmen dan ikrar harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan eksternal dalam rangka mencegah praktik-praktik ilegal di dalam lapas.
Pentingnya Dorongan terhadap integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas seluruh petugas pemasyarakatan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari narkoba dan alat komunikasi ilegal, guna mendukung keberhasilan program pembinaan dan pemasyarakatan yang PASTI bermanfaat bagi masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Lapas Waingapu dalam mendukung program reformasi birokrasi serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh negatif.
Pihaknya berharap kedepannya seluruh jajaran Lapas Waingapu dapat terus meningkatkan integritas serta bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya mewujudkan Lapas yang bersih dan berintegritas. (MM/Red)