MUTIARAMEDIA.COM – Gerakan Mahasiswa Sapu Koruptor (Gemskor) Sumatera Utara mengangkat isu dugaan praktik mafia tanah yang makin merajalela di wilayah Deli Serdang. Dalam surat aksi bernomor 183/GEMSKOR/PAUR/V/2025, mereka menunjukkan indikasi keterlibatan oknum anggota DPRD Deli Serdang dalam penguasaan ilegal atas lahan seluas sekitar 464 hektare milik PTPN II di Kebun Tanjung Garbus.
Tanah tersebut, menurut catatan BPN, masih terdaftar atas nama PTPN II dan belum berubah status kepemilikannya. Gemskor mencurigai adanya kolusi antara pihak internal PTPN II dan jaringan mafia tanah.
Gemskor menuntut tindakan tegas:
1. Panggilan Satgas Mafia Tanah: Gemskor mendesak Satgas Mafia Tanah bentukan Presiden untuk segera turun ke Deli Serdang dan memberantas praktik mafia tanah yang merugikan negara.
2. Atensi Khusus Kejagung: Gemskor meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus mafia tanah di Deli Serdang.
3. Tim Khusus Kapoldasu: Gemskor mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk membentuk tim khusus guna mengusut dugaan keterlibatan oknum DPRD Deli Serdang berinisial DG.
4. Langkah Cepat APH: Gemskor meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas dan menerapkan prinsip presisi dalam menangani kasus ini, termasuk memanggil dan memeriksa oknum Anggota DPRD Deli Serdang berinisial DG.
Menanggapi tuntutan Gemskor, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan akan berkoordinasi dan mempertanyakan lebih lanjut perihal dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan penting mengingat dampaknya yang luas terhadap perekonomian dan keadilan di Sumatera Utara. Tindakan tegas dan transparan dari APH sangat diharapkan untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau. (MM/Red)