MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Nasib malang menimpa Dua pekerja lokal PT Muria Sumba Manis (MSM) bernama Aries Everd Leo (35) dan Frengky Haning (32) yang telah bekerja selama sembilan tahun satu bulan sebagai Technical Support Staff.
Pasalnya dua karyawan itu mengaku telah mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Manajemen PT MSM dan hingga saat ini belum mendapatkan haknya sebagai pekerja.
Bukan hanya itu, keduanya juga mendapat menuding telah menghilangkan dan mengggelapkan 41 unit spare part prosessor milik PT MSM dan saat ini keduanya berstatus sebagai tersangka kasus tersebut diproses oleh Polres Sumba Timur.
“Kami di-PHK tanpa alasan yang jelas, dan pesangon yang seharusnya kami terima sampai saat ini belum dibayarkan. Selain itu kami juga dilaporkan ke Polisi dan kini menyandang status tersangka atas hilangnya 41 spare part prosessor milik MSM yang mana kami tidak merasa mengambil atau menggelapkannya, ” ungkap Aries senada dengan Frengky.
Terhadap kasus tersebut, Aries dan Frengky didampingi Pengurus DPC Sumba Timur Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) telah mengadu kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan juga DPRD Sumba Timur pada 10 Januari 2025 lalu.
Hasil audience bersama Komisi A DPRD Sumba Timurtelah mengeluarkan rekomendasi yang salah satu poinnya menyatakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mencermati permasalahan itu.
Terhadap tudingan pencurian 41 spare part prosesor yang hilang pada Juni 2024. Hingga saat ini tidak ada bukti yang valid. “Kami dituduh mencuri tanpa bukti. Bahkan, polisi menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara internal. Ini tidak hanya sekedar perjuangan hak kami yang merasa diintimidasi dan dikriminalisasi namun juga untuk menegakkan harkat dan martabat, harga diri kami, ” ungkap Aries. (tia)