Example 728x250
pemerintahan

Kajian Kritis BRIMA terhadap Superholding DANANTARA

109
×

Kajian Kritis BRIMA terhadap Superholding DANANTARA

Sebarkan artikel ini

Badan Riset dan Inovasi Mathla’ul Anwar (BRIMA), yang merupakan think tank dari organisasi Islam Mathla’ul Anwar, menyoroti aspek integritas, tata kelola, dan transparansi dalam pengelolaan BPI Danantara. Isu ini dibahas dalam webinar bertajuk “Superholding Danantara: Berkah atau Musibah?” yang digelar pada Sabtu (8/3/2025) oleh BRIMA bekerja sama dengan LIP Untirta, UNMA, LIRA, serta sejumlah lembaga lainnya.

Beberapa narasumber yang hadir dalam diskusi ini meliputi Rektor Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Prof. Andriansyah, Direktur NEXT Indonesia sekaligus Pengamat BUMN Herry Gunawan, Ekonom KADIN Ajib Hamdani, Kaprodi Ilmu Pemerintahan Untirta Shanty Kartika Dewi, serta Presiden LIRA dan Praktisi Hukum Andi Syafrani.

Menurut Direktur BRIMA, Asep Rohmatullah, keberadaan Danantara dapat menjadi peluang besar bagi perekonomian Indonesia, tetapi juga menyimpan potensi ancaman jika tidak dikelola secara profesional.

“Presiden Prabowo Subianto sedang membangun citra sebagai pemimpin yang bersih dan antikorupsi. Jika Danantara tidak diawasi dengan ketat, proyek ini bisa menjadi beban berat bagi pemerintahannya dan bahkan bencana bagi ekonomi nasional,” ujarnya.

Asep menegaskan pentingnya transparansi serta pengelolaan yang bertanggung jawab agar Danantara dapat meniru kesuksesan model Temasek di Singapura dan Khazanah di Malaysia, alih-alih mengulang kegagalan 1MDB di Malaysia. Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki rekam jejak buruk dalam pengelolaan investasi negara, seperti skandal ASABRI, Jiwasraya, dan Taspen.

Judicial Review terhadap UU BUMN

BRIMA juga berencana mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang No.1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi dasar hukum pembentukan Danantara. Menurut Asep, kebijakan ini harus dipastikan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepentingan publik, bukan hanya menguntungkan segelintir elite.

“Kami akan menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan judicial review atas pasal-pasal dalam UU BUMN yang dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat. Sebagai bagian dari elemen bangsa, kami ingin memastikan pemerintah berada di jalur yang benar,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur NEXT Indonesia Herry Gunawan menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dalam struktur kepemimpinan Danantara. Ia mengkritisi rangkap jabatan yang dilakukan oleh beberapa pejabat utama di dalamnya, seperti Rosan Roeslani yang menjabat sebagai CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi, serta Dony Oskaria yang selain menjadi pemimpin holding operasional Danantara juga masih menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN. Menurutnya, kondisi ini melanggar Undang-Undang Kementerian Negara Tahun 2008 serta Undang-Undang BUMN Tahun 2025.

Senada dengan itu, Ekonom KADIN Ajib Hamdani menegaskan bahwa prinsip tata kelola yang baik (good governance) harus menjadi pilar utama dalam investasi Danantara.

“Jangan sampai superholding ini hanya menjadi tempat parkir dana atau ajang bagi oligarki untuk mengambil keuntungan. Harus ada pengawasan ketat dan keterbukaan kepada publik agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset negara,” katanya.

Transparansi dan Kepentingan Publik

Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP UNTIRTA, Shanty Kartika Dewi, mengingatkan bahwa kebijakan terkait Danantara harus dikawal ketat agar tidak mengulang kesalahan investasi sebelumnya. Ia menyoroti bahwa UU BUMN 2025 yang menjadi dasar hukum Danantara disahkan secara tergesa-gesa tanpa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

“Dalam negara demokrasi, kebijakan publik tidak boleh dibuat secara buru-buru. Prosesnya harus melibatkan partisipasi publik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan keberpihakan Danantara dalam pengelolaan aset negara.

“Saat kita bertanya apakah Danantara berkah atau musibah, kita juga harus bertanya: Danantara ini sebenarnya untuk siapa? Apakah benar menguntungkan rakyat atau hanya menguntungkan kelompok tertentu?” tambahnya.

Dari perspektif hukum, Presiden LIRA Andi Syafrani menilai bahwa pembentukan Danantara tidak terlepas dari dinamika politik nasional. Ia mencatat bahwa dua produk hukum—UU BUMN No. 1 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2025—lahir pada hari yang sama, yang menurutnya menunjukkan adanya kepentingan politik dalam proyek ini.

Rektor UNMA, Prof. Andriansyah, menegaskan bahwa Danantara harus difokuskan pada investasi produktif seperti energi terbarukan, infrastruktur digital, dan industri strategis lainnya. Ia memperingatkan agar superholding ini tidak menjadi alat untuk menutupi kerugian BUMN yang gagal.

“Jika Danantara hanya menjadi tempat bailout bagi BUMN yang merugi, ini hanya akan menunda kehancuran. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola benar-benar berdampak positif bagi perekonomian,” ujarnya.

Sebagai informasi, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025 untuk mengelola aset negara senilai US$ 900 miliar (Rp 14.678 triliun). Superholding ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendukung investasi pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Tingginya partisipasi dalam webinar yang diikuti lebih dari 250 peserta mencerminkan besarnya perhatian publik terhadap transparansi dan efektivitas pengelolaan investasi negara. BRIMA dalam hal ini bekerja sama dengan Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, Laboratorium Ilmu Pemerintahan UNTIRA, Pusat Pengkajian Komunikasi dan Media (P2KM) UIN Jakarta, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Banten, serta Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).

Sebagai lembaga riset, BRIMA berkomitmen untuk melakukan kajian strategis dalam kebijakan publik, ekonomi, dan investasi, serta mendorong pengambilan kebijakan yang berbasis riset ilmiah dan kepentingan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *