Beritahukumkriminal

Miris di Sumba Timur, Ayah Cabuli Anak Kandung Usia Belia, Terancam 20 Tahun Penjara

74
×

Miris di Sumba Timur, Ayah Cabuli Anak Kandung Usia Belia, Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Seorang pria berinisial AAC nekat mencabuli anak gadisnya yang masih berusia belia di mess guru salah satu sekolah di Desa Persiapan Nara, Kecamatan Paberiwai.

Aksi bejat AAC tersebut dilakukan sejak April 2025, dan baru diketahui saat korban menginap di rumah neneknya yang terletak di seputaran Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.

Setelah korban mengadukan pada ibunya, MHL, kemudian langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya AAC ke Mapolres Sumba Timur.

Setelah menerima laporan dan memprosesnya, Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Timur langsung bergerak menangkap dan mengamankan tersangka AAC dan saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Sumba Timur, AKBP. Gede Harimbawa menjelaskan langkah yang penyidik Unit PPA dalam menangani kasus tersebut berupa melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik juga mendampingi korban melakukan Visum Et Repertum di rumah sakit, serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban dan tersangka AAC terkait kasus percabulan tersebut.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kejadian percabulan bermula di Mess Guru, saat ibu korban pergi ke kebun, sedangkan korban bersama adiknya berumur dua tahun dan tersangka di Mess Guru tersebut.

Tersangka memanfaatkan kesempatan dengan memanggil korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu, lalu menyuruh korban mengurut kaki, serta melakukan aksi bejatnya.

“Perbuatan percabulan tersebut terjadi sebanyak empat kali di dalam kamar Mess guru tersebut, dengan memanfaatkan waktu ketika istrinya pergi ke kebun,” jelas Harimbawa.

Kejadian percabulan kembali terjadi saat korban menginap di rumah neneknya di seputaran Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera.

“Saat itu, rumah dalam kondisi sepi, sehingga tersangka meminta korban untuk membeli sampo di kios, dsn setelah pulang ke rumah, korban hendak kembalikan uang sisa dari beli sampo, namun tersangka langsung menarik tangan korban ke dalam kamar dan mengunci pintu lalu langsung melampiaskan aksi bejatnya hingga korban mengalami sakit,” terang Harimbawa.

Atas perbuatannya, tersangka AAC dijerat Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengajak semua elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, keluarga untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan seksual, lindungi anak, masa depan bangsa,” pungkasnya. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *