MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Aliansi Aksi untuk Axi Rambu Kareri Toga atau Aksi Untuk Aksi menyatakan empati terhadap para korban dari kasus yang menimpa mantan Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS terkait Asusila dan penyalahgunaan narkotika.
Terhadap kasus tersebut, Aliansi Aksi Untuk Aksi membuka layanan pengaduan masyarakat khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seperti yang dialami oleh para korban di Kupang.
Layanan Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan kepada WCC Pandulangu Angu GKS, PERUATI Sumba, Sabana Sumba, Layanan Konseling Unkriswina, Prodi Hukum Unkriswina. Nomor kontak 082235573961.
Hal tersebut disampaikan Umbu Pajaru Lombu kepada awak media di Waingapu, Selasa, 18 Maret 2025 malam.
Pajaru Lombu menambahkan, terkait penanganan kasus kematian Axi, Pihak Polres Sumba Timur tidak memberitahukan tindakan otopsi terhadap keluarga, sedangkan permintaan otopsi diajukan oleh keluarga korban.
Demikian pula hasil gelar perkara dan juga rekomendasi KPAI tidak ditindaklanjuti oleh Polres Sumba Timur, serta surat klarifikasi dari Kompolnas terkait pengaduan dari Aliansi Aksi Untuk Aksi bahwa penyebab kematian korban tidak dapat ditemukan karena jenazahnya membusuk, sehingga kesimpulan korban gantung diri pun tidak dapat diterima.
Herlina Ratu Kenya menambahkan, Aliansi Aksi Untuk Axi dengan tegas menuntut eks kapolres Sumba Timur Fajar dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.
“Kami pandang kejahatan serius yang dilakukan oleh yang bersangkutan pelecehan, setubuh, TPPO (merekam, memposting, menjual dan mendapatkan keuntungan secara ekonomi), pornografi, dan narkoba tidak dapat ditolerir dengan pertimbangan apapun,” tegas Herlina.
Terkait langkah yang dilakukan oleh Aliansi, mengajak semua masyarakat Sumba Timur turut mengawal kasus ini, demi terwujudnya keadilan bagi korban.
Aliansu juga terus melakukan koordinasi dengan KPAI untuk penanganan lebih lanjut dengan Mabes POLRI, Kompolnas dan Komisi Yudisial Indonesia. (MM/Red)