MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur menggelar Paripurna terkait hasil kerja Panitia khusus (Pansus) terhadap dua permasalahan yang menjadi atensi publik, Senin, 23 Juni 2025.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Umbu Nggiku dan Ali Oemar Fadaq, dan anggota DPRD, serta Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, bersama pimpinan perangkat daerah.
Dua Permasalahan yang ditangani oleh Pansus DPRD dalam tiga bulan terakhir yakni masalah pelayanan dan Manajemen RSUD Umbu Rara Meha, dan masalah dugaan pengiriman antar pulau kuda betina produktif secara ilegal.
Hasil temuan Pansus terhadap Masalah dugaan pengiriman antar pulau kuda betina produktif secara ilegal dibacakan oleh Ketua Pansus, Abdul Haris.
Demikian pula hasil temuan dan rekomendasi Pansus terhadap masalah Pelayanan dan Manajemen RSUD Umbu Rara Meha dibacakan oleh Pimpinan Pansus, Ayub Tay Paranda dan Mekianus Nara.
Terhadap hasil temuan dan rekomendasi Pansus untuk dua masalah tersebut, DPRD memberikan waktu selama 30 hari kepada pemerintah untuk segera memberikan jawaban dan juga menindaklanjutinya.
“Kami sebagai perwakilan rakyat Sumba Timur, kami ingin Pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah ditemukan oleh Pansus, agar ada pembenahan internal yang berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Wakil Ketua DPRD, Umbu Nggiku.
Hasil kerja Pansus tersebut diserahkan kepada Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani didampingi para asisten Setda Sumba Timur.
Yonathan Hani mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Sumba Timur untuk segera memberikan jawaban atas hasil kerja pansus.
Disamping itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah yang disorot, khususnya RSUD Umbu Rara Meha dan Dinas Peternakan, serta instansi vertikal, sehingga kedepannya akan ada perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. (MM/Red)