Beritahukumkriminal

Pelaku dan Penadah Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur Dilimpahkan ke JPU

80
×

Pelaku dan Penadah Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur Dilimpahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR –Polsek Pahunga Lodu Polres Sumba Timur melimpahkan empat orang tersangka kasus pencurian dua ekor sapi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

Adapun peran dari para tersangka yakni dua diantaranya sebagai pelaku pencuian sapi, serta dua orang lainnya sebagai penadah yang melakukan transaksi menjual sapi curian kepada calon pembeli.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa membenarkan penyerahan tersebut. “Tersangka telah diserahkan. Dua orang sebagai pelaku pencurian dan dua lainnya berperan sebagai penadah.” ujarnya.

Terkait kronololgi pencurian sapi pada Senin, 3 Februari 2025, saat TSK Okto bersama TSK Yanto menggiring dua ekor kerbau milik korban Bapa Djami dan Porung, ke dalam kandang milik TSK Okto tanpa izin pemilik kerbau.

Keesokan harinya, kedua kerbau dijual kepada TSK Manggana seharga Rp14 juta. Kerbau kemudian dibawa ke rumah TSK Tinus dan dijual kembali seharga Rp16 juta. 

Tak berhenti di situ, Tinus kemudian mengurus surat keterangan mutasi ternak sementara dan kembali menjual hewan tersebut kepada Husen seharga Rp 18 juta.

Akhirnya, Husen menjual dua kerbau tersebut kepada seorang warga dari Sumba Barat seharga Rp 20 juta. Namun saat hendak dibawa ke wilayah Sumba Barat, warga tersebut melapor ke Polsek Lewa. 

Setelah pemeriksaan, polisi menemukan ketidaksesuaian data antara fisik kerbau dengan dokumen mutasi, sehingga kerbau tersebut kemudian diamankan petugas.

Atas perbuatannya, empat tersangka pencurian sapi dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 Ke -1 KUHP tentang penadahan dan telah diserahkan kepada JPU bersama barang bukti. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *